Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kupang merupakan lembaga yang memegang peranan dan fungsi strategis di bidang penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu Kota Kupang,
Tugas pokok Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan bidang pelayanan terpadu satu pintu.
Terwujudnya pelayanan prima dalam pelayanan perizinan menuju Kota Kupang yang layak huni, cerdas, mandiri dan sejahtera dengan tata kelola bebas KKN
Memberikan pelayanan yang memuaskan Memelopori pemberantasan korupsi Meningkatkan iklim usaha yang berdampak pada kesejahteraan rakya
Melayani dengan kasih secara cepat, tepat dan akurat karena kepuasan pelanggan adalah kebanggaan kami. Menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati maklumat ini, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku