Dasar Hukum

Dasar hukum  dalam penyelenggaraan DPMPTSP Kota Kupang adalah :

1. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3633);

2. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4742);

3, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 112 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara  Republik  Indonesia Tahun  2014  Nomor  244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa  kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang  Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Lembaran Negara Republik Indonesia 6573 );

5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 615);

6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan terpadu Satu Pintu Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1956);

7. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kupang;

8. Peraturan Walikota Kupang Nomor 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi, dan Tata Kerja DPMPTSP Kota Kupang;

9. Peraturan Walikota Kupang Nomor 68 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Kupang Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perizinan dari Walikota Kupang kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Kupang;

10. Peraturan Walikota Kupang Nomor 69 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Kupang Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Jenis dan Mekanisme Pelayanan Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang.

11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021Nomor 6617 );

12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021Nomor 6618);

 

PEMKOT KUPANG UJI COBA PENYELENGGARAAN MALL PELAYANAN PUBLIK     |     BIMTEK OSS DAN LKPM ONLINE BAGI PELAKU USAHA KOTA KUPANG     |     INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP PELAYANAN PUBLIK     |     Galeri VI     |     Galeri V     |     Galeri IV     |     Galeri III     |     Galeri II     |     Galeri I     |     OMBUDSMAN RI DAN BAPPENAS KUNJUNGI DPMPTSP KOTA KUPANG     |