Mal Pelayanan Publik dirancang oleh Kemenpan Reformasi Birokrasi sebagai bagian dari perbaikan menyeluruh dan transformasi tata kelola pelayanan publik. Menggabungkan berbagai jenis pelayanan pada satu tempat, penyederhanaan prosedur serta integrasi pelayanan pada Mal Pelayanan Publik akan memudahkan akses masyarakat dalam mendapat berbagai jenis pelayanan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara pelayanan publik.

Mal Pelayanan Publik Kota Kupang ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Kupang untuk memberikan Pelayanan Publik terbaik Kepada masyarakat, dengan menggabungkan beberapa instansi di wilayah Kota Kupang yang terintegrasi dalam satu atap.

Mal Pelayanan Publik Kota Kupang (MPP) Kota Kupang memberikan pelayanan perizinan kepada para pelaku usaha dengan mudah, cepat, transparan serta akuntabel sehingga memudahkan para pelaku usaha untuk mengurus Ijin Usahanya. Mall Pelayanan Publik Kota Kupang memfasilitasi sarana pelayanan berbasis online dengan OSS (Online Single Submission) yang dapat diakses melalu laman www.oss.go.id dan Sistem Informasi Pelayanan Terpadu (SIPINTAR) yang dapat diakses melalui laman www.sipintar.kupangkota.go.id pelaku usaha yang ingin memenuhi komitmen berkenaan dengan izin usaha dan non usaha dapat mengajukan permohonan dengan mengakses ke aplikasi OSS dan Aplikasi SIPINTAR pada Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Kupang.

Instansi yang sudah bergabung di Mal Pelayanan Publik Kota Kupang :

Layanan MPP Kota Kupang meliputi :

  1. DPMPTSP Kota Kupang, meliputi Layanan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha :
  1. Dinas Sosial :
  1. Dinas Dukcapil : Pembuatan Identitas Kependudukan Digital (IKD)
  2. Bapenda :
  1. PT Pos Indonesia :
  1. ATR BPN :
  1. PDAM Kota Kupang : Pemasangan Air Pam
  2. KPP Pratama :
  1. BPJS Kesehatan :
  1. Polres Kupang Kota (Lantas) :
  1. SAMSAT :

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *