- Berjanji dan memiliki kesanggupan untuk melakukan Pelayanan Publik sesuai dengan Standar Pelayanan Publik yang telah ditetapkan;
- Memberikan Pelayanan Publik sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan perbaikan secara terus menerus; dan
- Bersedia untuk menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila Pelayanan Publik yang diberikan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Pit. Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Kupang,
Ttd
WILDRIAN RONALD OTTA, S.STP., MM
Pembina
NIP. 19860429 200412 1 001