RENCANA STRATEGIS
(RENSTRA 2025-2029)
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Perencanaan merupakan suatu proses dalam menentukan kebijakan melalui urutan
pilihan yang tepat dengan memperhitungkan sumberdaya yang tersedia. Sebagaimana
amanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional, bahwa setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diwajibkan untuk menyusun Rencana Strategis
(Renstra). Rencana Strategis (Renstra) merupakan dokumen penjabaran dari Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang memuat penjabaran Visi, Misi yang
selanjutnya dijabarkan ke dalam tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan dan program-
program pembangunan Perangkat Daerah.
Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kota Kupang Tahun 2025 – 2029 berpedoman pada Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kupang Tahun 2025 – 2029 dan
Rencana Strategis Kementerian Investasi/BPKM Tahun 2025 – 2029. Rencana Strategis
(Renstra) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang Tahun
2025 – 2029 ini memiliki fungsi diantaranya adalah untuk menjabarkan secara eksplisit
tugas pokok dan fungsi DPMPTSP Kota Kupang ke dalam tujuan, sasaran, strategi, arah
kebijakan, program dan kegiatan prioritas, pagu indikatif serta indikator pencapaian
pengembangan pelayanan dinas.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang
mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan dibidang penanaman modal. Oleh
sebab itu sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam penyelenggara urusan
penanaman modal, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota
Kupang harus berkontribusi pada pencapaian sasaran pembangunan yang terkait dengan
investasi atau penanaman modal Kota Kupang. Karenanya, Renstra DPMPTSP memuat
tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program dan kegiatan prioritas, pagu indikatif
serta indikator pencapaian pengembangan pelayanan dinas ini yang akan menjadi
pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan Perangkat Daerah dalam 5 tahun ke depan.
1.2. DASAR HUKUM PENYUSUNAN
Landasan Hukum penyusunan Renstra Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kota Kupang Tahun 2025-2029 sebagai pedoman yang dijadikan
acuan dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran dinas adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421); - Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
104, Tambahan Republik Indonesia Nomor 4421); - Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4724); - Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); - Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 4); - Undang – Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional Tahun 2025 – 2045 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2024 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6987); - Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara
Penyusunan dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4817); - Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6041); - Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617); - Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6618); - Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional Tahun 2025 – 2029; - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Nomor 1956 Tahun 2017; - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1312 Tahun 2017); - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi,
Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447); - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem
Informasi Pemerintahan Daerah; - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 885); - Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-3406 Tahun 2024
tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-
5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi
Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah; - Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1-2850 Tahun 2025 tentang
perubahan ketiga atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun
2021 tentang Hasil Verifikasi dan Implementasi Pemutahiran Kualisifikasi dan
Nomenklatur - Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman
Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana
Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029; - Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2024 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah; - Peraturan Walikota Kupang Nomor 50 Tahun 2021 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang. - 3. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Maksud penyusunan dokumen Rencana Strategis (Renstra) Dinas Penanam
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang Tahun 2025-2029 adalah
sebagai pedoman perencanaan pembangunan DPMPTSP Kota Kupang Tahun 2025-
2029 agar selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah dan nasional.
b. Tujuan
Tujuan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Dinas Penanaman Modal dan
pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang Tahun 2025-2029 adalah sebagai
berikut:
1) Merumuskan visi, misi, tujuan dan sasaran strategis Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang;
2) Menyusun strategi, kebijakan dan program yang relevan dengan prioritas
pembangunan daerah;
3) Menjadi dasar bagi penyusunan dokumen perencanaan tahunan seperti
Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Rencana Kerja (Renja) dan Perjanjian Kinerja;
4) Menjamin konsistensi antara perencanaan dan pelaksanaan program, kegiatan
dan sub kegiatan guna mewujudkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
1.4. SISTEMATIKA PENULISAN
Renstra Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang
Tahun 2025-2029 disusun dengan berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri
Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029, dengan
sistematika sebagai berikut:
BAB I PENDAHULUAN - Latar Belakang;
- Dasar Hukum Penyusunan;
- Maksud dan Tujuan;
- Sistematika Penulisan.
BAB II GAMBARAN PELAYANAN, PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS
PERANGKAT DAERAH
BAB III TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN - Tujuan Renstra Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kota Kupang Tahun 2025-2029; - Sasaran Renstra Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kota Kupang Tahun 2025-2029; - Strategi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota
Kupang; - Arah dan Kebijakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kota Kupang dalam mencapai tujuan dan sasaran Renstra Tahun
2025-2029.
BAB IV PROGRAM, KEGIATAN, SUB KEGIATAN DAN KINERJA
PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN - Uraian Program;
- Uraian Kegiatan;
- Uraian Sub Kegiatan beserta kinerja , indikator, target dan pagu indikatif;
- Uraian Sub Kegiatan dalam rangka mendukung Program Prioritas
Pembangunan Daerah; - Target keberhasilan pencapaian tujuan dan sasaran Renstra Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang Tahun - 2025-2029 melalui Indikator Kinerja Utama (IKU) DPMPTSP Kota
Kupang; - Target Kinerja penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah tahun 2025-
2029 melalui Indikator Kinerja Kunci (IKK).
BAB V PENUTUP
Bab ini memuat diantaranya kesimpulan penting substansial, kaidah
pelaksanaan dan pelaksanaan pengendalian dan evaluasi terhadap
perencanaan dan pelaksanaan pembangunan berdasarkan urusan
pemerintah daerah.
BAB II
GAMBARAN PELAYANAN, PERMASALAHAN DAN
ISU STRATEGIS PERANGKAT DAERAH
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang adalah
salah satu Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kota Kupang yang memiliki tugas
dan fungsi untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal.
Pembentukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang
didasarkan pada Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Sedangkan Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kota Kupang.
2.1 Gambaran Pelayanan Perangkat Daerah
2.1.1. Tugas, Fungsi dan Struktur Perangkat Daerah - Tugas
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang
mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan di bidang penanaman
modal dan pelayanan terpadu satu pintu. - Fungsi
Dalam menyelenggarakan tugas dan kewajiban tersebut Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu
satu pintu; - Pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu
satu pintu; - Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penanaman modal dan
pelayanan terpadu satu pintu; - Pelaksanaan administrasi di bidang penanaman modal dan pelayanan
terpadu satu pintu; dan - Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas
dan fungsinya.
8
- Struktur Perangkat Daerah
Struktur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota
Kupang adalah sebagai berikut:
Kepala Dinas
Sekretariat, membawahi :
a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Kelompok Jabatan Fungsional yang menyelenggarakan fungsi penanaman
modal;
Kelompok Jabatan Fungsional yang menyelenggarakan fungsi pelayanan
terpadu satu pintu.
Struktur organisasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kota Kupang dapat dilihat pada gambar sebagai berikut:
Gambar 2.1
Struktur Organisasi Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang
9
2.1.2. Sumber Daya Perangkat Daerah
Adapun sumber daya yang dimiliki Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kota Kupang dalam menjalankan tugas dan fungsinya, mencakup sumber
daya manusia (SDM) dan sarana prasarana (Asset/Modal) sebagai berikut :
a. Sumber Daya Manusia (SDM)
Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang didukung oleh Sumber Daya
pegawai sebanyak 59 orang yang terdiri dari ASN 39 orang, CPNS 2 orang dan
PPPK 18 orang dengan rincian sebagai berikut:
Tabel A
Data Kepegawaian
DPMPTSP Kota Kupang
NO. KATEGORI JUMLAH TOTAL - Menurut Jenis Kelamin
Laki-laki
Perempuan
25
34
59 - Menurut Jenjang Pendidikan
SMP
SMA
Diploma
S1
S2
1
13
4
38
3
59 - Menurut Jenjang Golongan
Golongan I
Golongan II
Golongan III
Golongan IV
PPPK
3
33
5
18
59
b. Sarana dan Prasarana
Aset yang dipergunakan oleh DPMPTSP Kota Kupang sebagai sarana
prasarana kerja merupakan aset daerah dengan status kekayaan daerah yang
tidak dapat dipisahkan. Pengelolaan aset atau sarana dan prasarana kerja
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Adapun daftar sarana dan prasarana di DPMPTSP Kota Kupang
selengkapnya disajikan pada tabel berikut:
10
Tabel B
Sarana dan Prasarana
DPMPTSP Kota Kupang
NO. URAIAN JUMLAH
(UNIT)
I Bangunan Gedung Kantor
Kantor DPMPTSP Kota Kupang 1
Mal Pelayanan Publik (MPP) 1
II Alat Angkutan Darat Bermotor
Kendaraan Bermotor Beroda Dua 8
Kendaraan Bermotor Beroda Empat 4
III Alat Kantor
Alat Penyimpanan Perlengkapan Kantor 55
Alat Kantor Lainnya 27
IV Alat Rumah Tangga
Meubelair 150
Alat Pembersih 1
Alat Pendingin 30
Alat Rumah Tangga Lainnya (Home Use) 120
Alat Pemadam Kebakaran 6
V Meja dan Kursi Kerja / Rapat Pejabat
Meja Kerja Pejabat 60
Kursi Kerja Pejabat 21
Kursi Rapat Pejabat 12
VI Alat Studio
Peralatan Studio Audio 1
Peralatan Studio Video dan FIlm 1
VII Alat Komunikasi
Alat Komunikasi Telephone 1
Alat Komunikasi Sosial 3
XIII Alat Kantor
Komputer Jaringan 55
Personal Komputer 27
XIV Peralatan Komputer
Smart board 1
Peralatan Personal Komputer 30
Peralatan Jaringan 1
Peralatan Komputer Lainnya 6
XV Alat SAR
APAR 6
11
2.1.3. Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah
Nilai Realisasi Investasi PMA dan PMDN di Kota Kupang Tahun 2020-2024 cenderung
berfluktuasi. Pada tahun 2020 realisasi investasi tercatat Rp. 459.000.000.000 Miliar
kemudian mengalami kenaikan sebesar Rp. 1.400.000.000.000 Triliun pada tahun
- Turunnya realisasi investasi pada tahun 2021 disebabkan karena adanya
Pandemi Covid19 dan perubahan sistem dari OSS 1.1 ke OSS RBA. Akibat dari
perubahan sistem OSS 1.1 ke OSS RBA menyebabkan banyak pelaku usaha yang
mengalami kesulitan dalam pelaporan LKPM. Sementara itu, adanya pembatasan sosial
pada masa pandemi covid 19 menyebabkan DPMPTSP tidak dapat melakukan
pendampingan ataupun sosialisasi, sehingga berdampak sangat signifikan terhadap
penuruan realisasi investasi. Kemudian pada tahun 2023 ketika kasus covid 19 sudah
mengalami penurunan, maka nilai realisasi investasi meningkat drastis menjadi Rp.
1.000.000.000.000 Triliun. Disamping kondisi perekonomian di Indonesia mulai
berangsur membaik, lonjakan tersebut juga disebabkan karena DPMPTSP dapat
kembali melakukan pendampingan kepada pelaku usaha secara massive sebagai upaya
untuk mengejar ketertinggalan pada tahun 2021. Pada tahun 2023 realisasi investasi
berada pada angka Rp. 1.000.000.000.000 Triliun dan tetap stabil pada tahun 2024
yaitu Rp. 1.300.000.000.000 Triliun. Masing – masing capaian di tiap tahun tersebut
mampu melampaui target pada Renstra DPMPTSP Kota Kupang , kecuali pada tahun
2022.
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dalam penyelenggaraan pelayanan publik di sektor
perijinan penting untuk diselenggarakan secara berkesinambungan dan terus
ditingkatkan kwalitas pelayanannya agar lebih luas jangkauan pelayanannya kepada
masyarakat. Hal ini dilakukan dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan perijinan
yang terpadu sehingga memudahkan masyarakat untuk mengakses pelayanan
perijinan. DPMPTSP Kota Kupang terus berupaya melakukan strategi untuk
mendorong upaya perbaikan dalam peningkatan kualitas pelayanan dengan
memberikan stimulasi semangat perbaikan dan inovasi pelayanan serta melakukan
penilaian untuk mengetahui gambaran kinerja yang objektif tentang semua aspek
pelayanan. Salah satu bentuk penilaian yang dilakukan DPMPTSP Kota Kupang di
dalam mengetahui kinerja dan kebutuhan serta harapan dari pengguna layanan
perijinan adalah dengan melakukan Survey Kepuasan Masyarakat. Hasil SKM berupa
12
Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat yang menunjukan tingkat kepuasan yang diperoleh
dari hasil pengukuran secara kuantitatif atas pendapat masyarakat yang memperoleh
pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik.
13
Selengkapnya pencapaian kinerja pelayanan pada DPMPTSP Kota Kupang berdasarkan Renstra tersaji pada tabel berikut :
Tabel C
Pencapaian Kinerja Pelayanan DPMPTSP
No.
Indikator
sesuai Tugas
dan Fungsi PD
Tahun 2021
%
Tahun 2022
%
Tahun 2023
%
Tahun 2024
%
Target Realisasi Target Realisasi Target Realisasi Target Realisasi
1 Nilai Realisasi
Investasi 459.223.908.434 1.417.643.720.647 149 1.000.000.000.000 658.194.451.290 65,81 1.200.000.000.000 1.041.818.430.573 87 1.400.000.000.000 1.312.368.655.907 94
Pencatatan Realisasi Investasi terdiri dari PMA dan PMDN yang berasal dari hasil pelaporan pelaku usaha dalam Laporan Kegiatan Penanaman
Modal (LKPM) yang sesuai amanat Peraturan Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2021 setiap triwulan bagi Pelaku Usaha Menengah Besar serta tiap
semester bagi Usaha Kecil. Pelaporan yang selanjutnya dicatat sebagai realisasi adalah atas modal tetap di tiap periode yang terbagi atas tahap
konstruksi dan produksi. Oleh karenanya, realisasi ini cenderung fluktuatif dan bergantung pada kepatuhan pelaporan oleh pelaku usaha.
No.
Indikator sesuai
Tugas dan Fungsi
PD
Tahun Target Realisasi
2 Indeks Kepuasan
Masyarakat 2021 86 76,18
2022 90 83,45
2023 84 83
2024 86 90
14
2.1.4. Kelompok Sasaran Layanan Perangkat Daerah
Kelompok sasaran pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kota Kupang adalah : - Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Kupang;
- Pelaku Usaha;
- Masyarakat Umum.
2.2. Permasalahan dan Isu Strategis Perangkat Daerah
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang
sebagai OPD yang berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat
tentunya dalam menjalankan tugas dan fungsinya menemui berbagai
permasalahan.
Dengan mengetahui permasalahan yang sering terjadi, maka diharapkan
strategi dan arah kebijakan serta program, kegiatan dan sub kegiatan yang
dirumuskan mampu mengatasi permasalahan tersebut atau paling tidak dapat
meminimalisir dampak semua permasalahan yang ada.
Perumusan Isu Strategis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kota Kupang Periode 2025-2029 tersaji pada tabel berikut :
15
Tabel 2.1
Isu Strategis Perangkat Daerah
Potensi Daerah
yang menjadi
Kewenangan PD
Permasalah PD Isu KHLS yang
Relevan
Isu Lingkungan Dinamis yang Relevan dengan PD Isu Strategis
PDGlobal Nasional Regional
Meningkatnya
pertumbuhan
ekonomi melalui
pengembangan
jasa perbankan
dan investasi
INTERNAL : - Belum tersedianya
kebijakan pemberian
insentif daerah
kepada pelaku usaha; - Belum tersedianya
kajian potensi
investasi yang siap
ditawarkan kepada
calon investor; - Belum semua
kecamatan memiliki
regulasi tentang
RDTR sehingga
mengurangi minat
calon investor untuk
menanamkan
modalnya di
Kabupaten
Mojokerto; - Belum optimalnya
pelaksanaan promosi
investasi; - Kurangnya SDM
yang memiliki
pemahanan dan
kompetensi dalam
menangani proses
penanaman modal
dan pelayanan
perizinan
Masih kurangnya
penguatan ekonomi
daerah dan
peningkatan sumber
daya fisik /
infrastruktur
Rancangan RENSTRA
BKPM 2025-2029 - Hilangnya daya tarik
insentif akibat
Global Minimum Tax
(GMT) - Tren PMA Global
yang cenderung
turun - Kompetisi menarik
investasi semakin
sengit akibat
polikrisis Global - Dalam jangka
panjang, iklim akan
menjadi risiko
utama bisnis global - Pertumbuhan
ekonomi dan
industrialisasi
meningkatkan emisi
karbon - Minimnya opsi
pemanfaatan EBT - Perkembangan
teknologi yang
semakin pesat dan
beragam yang
berpotensi
menimbulkan
disruptive
innovation/
technology
Rancangan Renstra
KemenInvest/BKPM
2025-2029: - Daya saing lingkungan
bisnis di Indonesia
belum sepenuhnya
kompetitif. Lingkungan
bisnis yang kompetitif
membutuhkan
birokrasi yang efisien,
peraturan yang
konsisten dan mudah
bagi investor asing dan
domestik untuk
beroperasi diberbagai
wilayah Indonesia; - Reformasi Birokrasi
yang belum sesuai
dengan harapan
berdasarkan Indeks
Reformasi Birokrasi
menunjukkan bahwa
masih ada hambatan
dalam
menyempurnakan
kualitas pelayanan
yang responsif dan
adaptif terhadap
kebutuhan investor;
RPJMD 2025 –
2029:
- Produksi
tenaga listrik
masih
didominasi
oleh sumber
energi fosil
dengan
bauran
pembangkit
listrik
terbarukan
relatif
rendah
- Kinerja aparatur
pelayanan belum
efektif yang
disebabkan oleh
kurangnya
jumlah dan
kompetensi SDM,
kurangnya
koordinasi
dengan instansi
terkait, masih
adanya
pelayanan yang
tidak sesuai
dengan SOP
serta kurangnya
sarana dan
prasarana; - Rendahnya
minat investor
PMA/PMDN
yang disebabkan
kurang
tersedianya data
peluang investasi
yang akurat dan
siap ditawarkan
kepada investor,
sosialisasi dan
promosi
penanaman
modal yang
kurang efektif,
belum
tersedianya
16 - Belum optimalnya
kualitas pelayanan
perizinan;
7.Belum maksimalnya
pelaksanaan SOP
dalam proses
penerbitan perizinan - Dukungan regulasi
terkait penanaman
modal belum
sepenuhnya optimal
karena kompleksitas
dan terkadang
inkonsistensi regulasi
antara berbagai
tingkatan
pemerintahan
menciptakan
ketidakpastian bagi
investor juga
menambah beban
administratif yang
berpotensi
meningkatkan biaya
operasional; - Keefektifan investasi
masih rendah (Skor
ICOR tinggi) karena
kendala masih
tingginya biaya
logistik; - Masih adanya
ketimpangan investasi
antar wilayah; - Proporsi UMKM dalam
nilai investasi yang
relatif masih kecil
meskipun jumlah
UMKM sangat banyak,
karena akses modal
dan koordinasi pusat
daerah;
kebijakan
pemberian
insentif bagi
calon investor
serta belum
tersedianya
Rencana Umum
Penanaman
Modal yang
mengacu pada
Rencana Detail
Tata Ruang
Daerah; - Realisasi
Investasi relatif
rendah yang
disebabkan
masih kurangnya
kesadaran dan
kepatuhan
pelaku usaha
dalam
penyampaian
Laporan Kinerja
Penanaman
Modal (LKPM),
serta kurang
efektifnya
pengawasan dan
pembinaan
kepada pelaku
usaha.
17 - Nilai investasi yang
belum sepenuhnya
fokus pada sektor
prioritas, termasuk
sektor hilirisasi, riset
dan inovasi dan
industri manufaktur
berorientasi ekspor.
18
BAB III
TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
3.1. TUJUAN DAN SASARAN RENSTRA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2025-2029
Tujuan Perangkat Daerah adalah penjabaran atau implementasi dari Visi
dan Misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih sesuai dengan tugas dan
fungsi Perangkat Daerah yang akan dicapai atau dihasilkan dalam kurun waktu 5
tahun, baik yang bersifat kualitatif maupun kuantitatif. Adapun Tujuan dan
Indikator Tujuan yang terkait Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kota Kupang pada RPJMD Kota Kupang Tahun 2025-2029 adalah :
Tujuan : Meningkatnya kualitas pelayanan perizinan dan
penanaman modal yang transparan, akuntabel cepat
dan berbasis digital untuk mendukung iklim investasi
yang kondusif dan tata kelola pemerintahan yang
efektif
Indikator Tujuan : 1. Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan
Perijinan - Realisasi Total terhadap Target Investasi
Adapun Sasaran dan Indikator Sasaran yang terkait Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang pada RPJMD Kota Kupang
Tahun 2025-2029 adalah :
Sasaran : 1. Meningkatnya kualitas pelayanan perizinan dan non
perizinan - Meningkatnya investasi penanaman modal di daerah
Indikator Sasaran : 1. Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) - Persentase Capaian Realisasi terhadap Target
Investasi
Dalam hal ini sasaran merupakan kinerja strategis daerah yang digunakan
sebagai acuan dalam perumusan kinerja urusan / sub urusan, Kinerja Taktikal dan
Kinerja Operasional.
19
Gambar 3.1 Konsep Renstra PD
Bagan di atas menggambarkan alur perencanaan strategis perangkat daerah yang
mengintegrasikan sasaran RPJMD, NSPK, isu strategis, arah kebijakan, strategi, hingga
program/kegiatan. Alur ini menunjukkan pentingnya keterkaitan vertikal (cascading)
antara dokumen perencanaan yang lebih tinggi (RPJMD) dengan Renstra PD. Di sisi lain,
isu strategis seperti masalah, potensi, dan dinamika lingkungan menjadi acuan dalam
menentukan arah kebijakan dan strategi yang adaptif. Strategi ini selanjutnya dirinci ke
dalam tahapan, fokus, dan program/kegiatan sebagai bentuk pelaksanaan konkret yang
diarahkan untuk menghasilkan output dan outcome. Dengan demikian, gambar ini
menekankan pentingnya sinkronisasi antara regulasi, perencanaan, dan kondisi faktual
untuk mewujudkan perencanaan pembangunan yang berbasis hasil (outcome-based
planning). Pendekatan ini juga menekankan pentingnya keselarasan antara kebijakan
nasional dan daerah, serta mempertimbangkan isu strategis seperti permasalahan,
dinamika lingkungan, dan potensi lokal. Dengan demikian, Renstra PD tidak hanya
menjadi dokumen perencanaan, tetapi juga menjadi instrumen penggerak perubahan
yang efektif dan terukur. Tujuan Renstra Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kota Kupang Tahun 2025-2029 adalah Meningkatnya kualitas
pelayanan perizinan dan penanaman modal yang transparan, akuntabel, cepat dan
berbasis digital untuk mendukung iklim investasi yang kondusif dan tata kelola
pemerintahan yang efektif.
20
Tujuan ini didasarkan pada sasaran RPJMD Kota Kupang Tahun 2025-2029 yaitu
Terwujudnya tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, transparan, efisien
dan efektif.
Sasaran Renstra Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang Tahun 2025-2029
adalah : - Meningkatnya kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan
- Meningkatnya investasi penanaman modal di daerah
Keterkaitan sasaran RPJMD Kota Kupang Tahun 2025-2029 dengan tujuan Renstra
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang Tahun 2025-2029 terlihat dalam
gambar 3.2
Gambar 3.2
Kerangka Keterkaitan Sasaran RPJMD dengan
Tujuan Renstra PD
Gambar diatas menggambarkan keterkaitan antara dokumen perencanaan tingkat
daerah, yaitu RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah (PD), dengan penekanan pada
kesinambungan tujuan, sasaran, dan program. Pada bagian atas, RPJMD dimulai dari visi
dan misi kepala daerah yang dijabarkan menjadi tujuan dan beberapa sasaran (Sasaran
1, 2, 3), yang kemudian dikaitkan langsung dengan program dan outcome, serta
digunakan untuk menyusun Bab 3 dan Bab 4 dokumen RPJMD. Di bagian bawah, Renstra
PD merujuk pada NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) sesuai tupoksi dan
kewenangan daerah untuk menyusun tujuan dan sasaran perangkat daerah yang
relevan. Tujuan dan sasaran dalam Renstra tersebut diarahkan untuk mendukung
pencapaian outcome dan program RPJMD, menunjukkan bahwa perencanaan perangkat
daerah harus selaras secara vertikal dengan dokumen perencanaan daerah, serta
21
berbasis kewenangan dan tugas pokok masing- masing perangkat daerah. Untuk
mendukung pencapaian tujuan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kota Kupang Tahun 2025 2029 pada Renstra, yaitu Meningkatnya kualitas
pelayanan perizinan dan penanaman modal yang transparan, akuntabel, cepat dan
berbasis digital untuk mendukung iklim investasi yang kondusif dan tata kelola
pemerintahan yang efektif.
Sasaran Strategis yang akan dicapai dalam periode lima tahun kedepan adalah sebagai
berikut :
22
TABEL 3.3 TEKNIK MERUMUSKAN TUJUAN DAN SASARAN
RANCANGAN AKHIR RENSTRA PD
PEMERINTAH KOTA KUPANG
NSPK DAN
SASARAN
RPJMD YANG
TUJUAN SASARAN INDIKATOR BASELINE
2024
TARGET TAHUN
KETERANGAN
2025 2026 2027 2028 2029 2030
(01) (02) (03) (04) (05) (06) (07) (08) (09) (10) (11) (12)
2.18.0.00.0.00.18.0000 – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Terw ujudnya Meningkatkan kualitas Indeks Kepuasan 83,32 83,32 83,34 83,36 83,38 83,40 83,42
tata kelola pelayanan perizinan dan masyarakat terhadap
pemerintahan penanaman modal yang layanan perijinan (Angka)
yang profesional, transparan, akuntabel,
akuntabel, cepat, dan berbasis
transparan, digital untuk mendukung
efisien dan efektif iklim investasi dan
kondusif dan tata kelola
pemerintahan yang efektif
Besaran nilai realisasi 1,4 1,0 1,1 1,2 1,3 1,4 1,5
Investasi (triliun) (Angka)
Meningkatnya Indeks Kepuasan 83,30 83,32 83,34 83,36 83,38 83,40 83,42
kualitas layanan Masyarakat (Angka)
perizinan dan non
perizinan
Meningkatnya PERSENTASE CAPAIAN 1,4 1,0 1,1 1,2 1,3 1,4 1,5
investasi REALISASI TERHADAP
penanaman TARGET INVESTASI (%)
modal di daerah
23
3.2. STRATEGI DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU
PINTU KOTA KUPANG TAHUN 2025-2029
Strategi merupakan rencana tindakan yang komprehensif berisikan
langkah-langkah/upaya yang akan dilakukan diantaranya berupa optimalisasi
sumber daya, tahapan, fokus dan penentuan program prioritas dalam menghadapi
lingkungan dinamis untuk mencapai tujuan/sasaran Renstra. Dari tujuan dan
sasaran yang telah ditetapkan, maka strategi yang ditetapkan oleh Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang adalah sebagai
berikut :
- Meningkatkan kualitas iklim investasi yang kondusif dalam rangka mendukung
peningkatan penanaman modal guna mewujudkan pencapaian nilai realisasi
investasi yang lebih tinggi; - Meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dengan dukungan teknologi
informasi yang handal untuk mewujudkan
Setelah merumuskan Strategi, langkah selanjutnya adalah menyusun
Penahapan Renstra Perangkat Daerah dalam rangka pencapaian tujuan dan
sasaran Perangkat Daerah. Penahapan Renstra PD tersaji pada tabel sebagai
berikut :
Tabel 3.4
Penahapan Renstra Perangkat Daerah
Tahap I (2026) Tahap II (2027) Tahap III (2028) Tahap IV
(2029)
Tahap V (2030) - Peningkatan
kualitas SDM
terkait
pemahaman
dan
kompetensi
dalam
menangani
proses
penanaman
modal dan
pelayanan
perizinan; - Penyusunan
Standar
Operasional
Prosedur - Optimalisasi
Pelaksanaan
Pendampingan
dan Pembinaan
dalam rangka
menumbuhkan
kepedulian dan
pemahaman
pelaku usaha
dalam pelaporan
LKPM; - Penyusunan
Strategi
Penerapan
Digilitasi Mal
Pelayanan Publik - Peningkatan
Iklim dan
minat
investasi
melalui
pelaksanaan
Promosi
penanaman
modal; - Penyusunan
Dokumen
Investment
Project Ready
to Offer
(IPRO) dalam
rangka - Optimalisasi
pelaksanaan
pengawasan
kepada
pelaku usaha
dalam
rangka
memberikan
pemahaman
terkait hak,
kewajiban
dan tanggung
jawabnya
sebagai
pelaku
usaha; - Peluncuran
Gerai Klinik
Investasi; - Penguatan
Komitmen
Penerapan Mal
Pelayanan
Publik Digital; - Penyusunan
Regulasi
Rencana
Umum
Penanaman
Modal.
24
(SOP)
terintegrasi
bersama
Dinas
Teknis
dalam
rangka
menetapkan
standar
waktu
penyelesaia
n setiap
tahapan
proses
pelayanan. - Pelaksanaan
evaluasi regulasi
Penanaman
Modal dalam
rangka
menganalisis
relevansi,
efektifitas dan
kesesuaiannya
terhadap
kebutuhan
masyarakat
khususnya
pelaku usaha, - Menyediakan
kajian potensi
investasi
yang siap
ditawarkan
kepada calon
investor. - Penyusunan
Roadmap
Investasi
Daerah
untuk
mengidentifi
kasi potensi
dan
keunggulan
daerah
dalam
rangka
peningkatan
daya saing
dalam
menarik
investasi.
3.3. ARAH KEBIJAKAN DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU
SATU PINTU KOTA KUPANG 2025-2029
Sementara itu, arah kebijakan merupakan suatu bentuk konkrit dari usaha
pelaksanaan perencanaan pembangunan yang memberikan arahan dan panduan
kepada pemerintah daerah agar lebih optimal dalam menentukan dan mencapai
tujuan. Selain itu, arah kebijakan pembangunan daerah juga merupakan pedoman
untuk menentukan tahapan pembangunan selama lima tahun. Adapun arah
kebijakan yang ditetapkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kota Kupang sebagai berikut: - Penyusunan dan penetapan kebijakan pemberian insentif dan
kemudahan penanaman modal; - Penyusunan peta potensi dan peluang investasi yang clean and clear dan siap
ditawarkan kepada calon investor; - Mengembangkan strategi dan media promosi penanaman modal;
- Pelaksanaan promosi penanaman modal yang optimal;
- Penguatan kerjasama pengembangan hilirisasi antara pemerintah, dunia usaha
dan lembaga penelitian untuk mendorong pecepatan realisasi investasi
di Kota Kupang; - Penguatan kolaborasi dan fasilitasi penyelesaian permasalahan penanaman
modal; - Peningkatan pengawasan kepatuhan pelaksanaan penanaman modal
dan edukasi penyampaian LKPM kepada pelaku usaha;
25 - Penyusunan SOP terintegrasi dengan OPD teknis dalam rangka memastikan
standar waktu penerbitan perizinan; - Pengembangan sistem pelayanan perizinan terintegrasi di daerah;
- Peningkatan kapasitas SDM Aparatur;
- Pengawasan internal terhadap penerbitan perizinan berusaha agar tepat
waktu sesuai SOP.
Arah Kebijakan Renstra Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
satu Pintu Kota Kupang Tahun 2025 – 2029 adalah rangkaian kerja yang merupakan
operasionalisasi NSPK sesuai dengan tugas dan fungsi DPMPTSP Kota Kupang dan
arah kebijakan RPJMD serta selaras dengan strategi dalam rangka mencapai target
tujuan dan sasaran Renstra PD.
Arah Kebijakan Renstra Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
satu Pintu Kota Kupang tersaji pada tabel sebagai berikut:
26
Tabel 3.5
ARAH KEBIJAKAN PERANGKAT DAERAH
NO. OPERASIONAL NSPK ARAH KEBIJAKAN RPJMD ARAH KEBIJAKAN RENSTRA PD KET.
1 Melaksanakan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan Daerah
dan tugas pembantuan di bidang
penanaman modal dan pelayanan
terpadu satu pintu
Pemberian deregulasi, kemudahan perizinan
akses ke green/low-cost financing,
bantuan/subsidi operasional & ketenagakerjaan,
dan insentif fiscal/nonfiskal lainnya, terutama
bagi investasi pada sektor-sektor ekonomi
produktif dan inklusif (pertanian, perikanan,
industri) dan sektor-sektor ekonomi hijau
Penyusunan dan penetapan kebijakan pemberian insentif
dan kemudahan penanaman modal
Penyusunan peta potensi dan peluang investasi yang
clean and clear dan siap ditawarkan kepada calon
investor
Mengembangkan strategi dan media promosi penanaman
modal
Pelaksanaan promosi penanaman modal yang optimal
Penguatan kerjasama pengembangan hilirisasi antara
pemerintah, dunia usaha dan lembaga penelitian untuk
mendorong percepatan realisasi investasi di Kota Kupang
Penguatan kolaborasi dan fasilitasi penyelasaian
permasalahan penanaman modal
Peningkatan pengawasan kepatuhan pelaksanaan
penanaman modal dan edukasi penyampaian LKPM
kepada pelaku usaha
Percepatan digitalisasi pelayanan publik dan
peningkatan respon terhadap laporan
masyarakat
Menyusun SOP terintegrasi dengan OPD teknis dalam
rangka memastikan standar waktu penerbitan perizinan
Pengembangan sistem pelayanan perizinan terintegrasi di
daerah
Peningkatan kapasitas SDM Aparatur
Pengawasan internal terhadap penerbitan perizinan
berusaha agar tepat waktu sesuai SOP
27
BAB IV
PROGRAM, KEGIATAN, SUB KEGIATAN DAN
KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN
Sesuai dengan visi misi kepala daerah serta tujuan dan sasaran yang termuat pada
RPJMD, maka untuk mencapai sasaran strategis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kota Kupang ditentukanlah program, kegiatan dan sub kegiatan
pada Renstra Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang
tahun 2025-2029. Kerangka perumusan program, kegiatan dan sub kegiatan adalah
sebagai berikut:
GAMBAR 4.1
KERANGKA PERUMUSAN PROGRAM/KEGIATAN/SUB KEGIATAN RENSTRA PD
4.1. Uraian Program
Sejalan dengan Visi dan Misi kepala Daerah serta mengacu pada tujuan dan
sasaran yang tercantum pada RPJMD tahun 2025-2029, maka dalam rangka
mencapai Sasaran Strategis (Renstra) yang telah ditetapkan, Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang Menyusun berbagai
program dan kegiatan.
TUJUAN
PD
SASARAN
RPJMD
TUJUAN SASARAN
OUTCOME
OUTPUT KEGIATAN
& SUB
KEGIATAN
PROGRAM
PD
28
Adapun uraian program tersebut antara lain : - Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
- Program Pengembangan Iklim Penanaman Modal;
- Program Promosi Penanaman Modal;
- Program Pelayanan Penanaman Modal;
- Program Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal; dan
- Program Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal.
4.2. Uraian Kegiatan
Kegiatan merupakan penjabaran lebih lanjut dari sutau program sebagai
arah dari pencapaian tujuan dan sasaran strategis yang memberikan kontribusi
bagi pencapaian visi dan misi. Kegiatan merupakan aspek operasional yang nyata
dari Renstra untuk memenuhi sasaran, tujuan, visi dan misi. Berikut adalah
rumusan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang tahun 2025-2029 : - Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
a. Perencanaan, Penganggaran dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
b. Administrasi Keuangan Perangkat Daerah;
c. Administrasi Umum Perangkat Daerah;
d. Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah;
e. Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan
Daerah. - Program Pengembangan Iklim Penanaman Modal
a. Pembuatan Peta Potensi Investasi Kabupaten/Kota - Program Promosi Penanaman Modal
a. Penyelenggaraan Promosi Penanaman Modal yang menjadi Kewenangan
Daerah Kabupaten/Kota - Program Pelayanan Penanaman Modal
a. Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan secara Terpadu Satu Pintu di Bidang
Penanaman Modal yang menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota - Program Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
a. Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal yang menjadi Kewenangan
Daerah Kabupaten/Kota - Program Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal
a. Pengelolaan Data dan Informasi Perijinan dan Non Perijinan yang
Terintegrasi pada Tingkat Daearah Kabupaten/Kota
29
4.3. Uraian Sub Kegiatan beserta Kinerja, Indikator, Target dan Pagu Indikatif
Perumusan program, kegiatan dan sub kegiatan dalam dokumen Rencana Strategis
(Renstra) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang
merupakan langkah penting dalam menejermahkan visi, misi, tujuan dan sasaran
pembangunan daerah ke dalam bentuk operasional yang terstruktur dan terukur.
Program dirumuskan sebagai kerangka besar yang mengarah pada pencapaian outcome
strategis, sementara kegiatan menjadi pelaksana utama yang menghasilkan output
konkret, dan sub kegiatan dirancang sebagai unit terkecil yang bersifat operasional dan
teknis. Setiap sub kegiatan dilengkapi dengan indikator kinerja, target tahunan dan pagu
indikatif agar dapat dilaksanakan secara efisien, akuntabel dan berorientasi pada hasil.
Teknik merumuskan program, kegiatan dan sub kegiatan pada Renstra Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang pada tahun 2025-
2029 dapat dilihat pada Tabel 4.2 berikut :
30
TABEL 4.2 TEKNIK MERUMUSKAN PROGRAM / KEGIATAN / SUBKEGIATAN
RANCANGAN AKHIR RENSTRA PD
PEMERINTAH KOTA KUPANG
NSPK DAN
SASARAN RPJMD
YANG RELEVAN
TUJUAN SASARAN OUTCOME OUTPUT INDIKATOR PROGRAM / KEGIATAN /
SUBKEGIATAN KETERANGAN
(01) (02) (03) (04) (05) (06) (07) (08)
2.18.0.00.0.00.18.0000 – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Terwujudnya tata kelo la
pemerintahan yang
pro fesio nal, akuntabel,
transparan, efisien dan
efektif
M eningkatkan kualitas
pelayanan perizinan dan
penanaman mo dal yang
transparan, akuntabel,
cepat, dan berbasis digital
untuk mendukung iklim
investasi dan ko ndusif
dan tata kelo la
pemerintahan yang efektif
Indeks Kepuasan masyarakat terhadap
layanan perijinan (A ngka)
B esaran nilai realisasi Investasi (triliun)
(A ngka)
M eningkatnya kualitas
layanan perizinan dan no n
Indeks Kepuasan M asyarakat (A ngka)
M eningkatnya
akuntabilitas kinerja
perangkat daerah
P redikat SA KIP perangkat daerah (P redikat) 2.18.01- PROGRA M
P ENUNJA NG URUSA N
P EM ERINTA HAN DA ERA H
KA BUPATEN/KOTA
Terlaksananya kegiatan
perencanaan,penganggar
an dan evaluasi kinerja
perangkat daerah
Jumlah Dokumen DPA -SKP D dan Lapo ran
Hasil Ko o rdinasi P enyusunan Dokumen D PA –
SKP D (Do kumen)
2.18.01.2.01- P erencanaan,
P enganggaran, dan Evaluasi
Kinerja P erangkat Daerah
Jumlah Dokumen P erencanaan P erangkat
Daerah (Do kumen)
2.18.01.2.01- P erencanaan,
P enganggaran, dan Evaluasi
Kinerja P erangkat Daerah
Jumlah Dokumen P erubahan DPA -SKP D
dan Lapo ran Hasil Ko o rdinasi P enyusunan
Dokumen P erubahan DPA -SKP D
(Do kumen)
2.18.01.2.01- P erencanaan,
P enganggaran, dan Evaluasi
Kinerja P erangkat Daerah
Jumlah Dokumen P erubahan RKA -SKP D
dan Lapo ran Hasil Ko o rdinasi P enyusunan
Dokumen P erubahan RKA -SKP D
(Do kumen)
2.18.01.2.01- P erencanaan,
P enganggaran, dan Evaluasi
Kinerja P erangkat Daerah
Jumlah Dokumen RKA -SKP D dan Lapo ran
Hasil Ko o rdinasi P enyusunan Dokumen RKA –
SKP D (Do kumen)
2.18.01.2.01- P erencanaan,
P enganggaran, dan Evaluasi
Kinerja P erangkat Daerah
Jumlah Lapo ran Capaian Kinerja dan Ikhtisar
Realisasi Kinerja SKP D dan Lapo ran Hasil
Ko o rdinasi P enyusunan Lapo ran Capaian
Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKP D
(Lapo ran)
2.18.01.2.01- P erencanaan,
P enganggaran, dan Evaluasi
Kinerja P erangkat Daerah
31
NSPK DAN
SASARAN RPJMD
YANG RELEVAN
TUJUAN SASARAN OUTCOME OUTPUT INDIKATOR PROGRAM / KEGIATAN /
SUBKEGIATAN KETERANGAN
(01) (02) (03) (04) (05) (06) (07) (08)
Jumlah Dokumen P erencanaan P erangkat
Daerah (Do kumen)
2.18.01.2.01.0001- P enyusunan
Dokumen P erencanaan
P erangkat Daerah
Jumlah Dokumen RKA -SKP D dan Lapo ran
Hasil Ko o rdinasi P enyusunan Dokumen RKA –
SKP D (Do kumen)
2.18.01.2.01.0002 – Ko o rdinasi dan
P enyusunan Dokumen RKA –
SKP D
Jumlah Dokumen P erubahan RKA -SKP D
dan Lapo ran Hasil Ko o rdinasi P enyusunan
Dokumen P erubahan RKA -SKP D
(Do kumen)
2.18.01.2.01.0003 – Ko o rdinasi dan
P enyusunan Dokumen
P erubahan RKA -SKP D
Jumlah Dokumen DPA -SKP D dan Lapo ran
Hasil Ko o rdinasi P enyusunan Dokumen D PA –
SKP D (Do kumen)
2.18.01.2.01.0004 – Ko o rdinasi dan
P enyusunan DPA -SKP D
Jumlah Dokumen P erubahan DPA -SKP D
dan Lapo ran Hasil Ko o rdinasi P enyusunan
Dokumen P erubahan DPA -SKP D
(Do kumen)
2.18.01.2.01.0005 – Ko o rdinasi dan
P enyusunan P erubahan D PA –
SKP D
Jumlah Lapo ran Capaian Kinerja dan Ikhtisar
Realisasi Kinerja SKP D dan Lapo ran Hasil
Ko o rdinasi P enyusunan Lapo ran Capaian
Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKP D
(Lapo ran)
2.18.01.2.01.0006 – Ko o rdinasi dan
P enyusunan Lapo ran Capaian
Kinerja dan Ikhtisar Realisasi
Kinerja SKP D
Terlaksananya kegiatan
administrasi keuangan
perangkat daerah
Jumlah Dokumen Hasil P enyediaan
A dministrasi P elaksanaan Tugas A SN
(Do kumen)
2.18.01.2.02 – A dministrasi
Keuangan P erangkat Daerah
Jumlah Dokumen Ko o rdinasi dan
P elaksanaan Akuntansi SKP D (Do kumen)
2.18.01.2.02 – A dministrasi
Keuangan P erangkat Daerah
Jumlah Lapo ran Keuangan Akhir Tahun
SKP D dan Lapo ran Hasil Ko o rdinasi
P enyusunan Lapo ran Keuangan Akhir Tahun
SKP D (Lapo ran)
2.18.01.2.02 – A dministrasi
Keuangan P erangkat Daerah
Jumlah Lapo ran Keuangan B ulanan/
Triwulanan/ Semesteran SKP D dan Lapo ran
Ko o rdinasi P enyusunan Lapo ran Keuangan
B ulanan/Triwulanan/Semesteran SKP D
(Lapo ran)
2.18.01.2.02 – A dministrasi
Keuangan P erangkat Daerah
Jumlah Orang yang M enerima Gaji dan
Tunjangan A SN (Orang/bulan)
2.18.01.2.02 – A dministrasi
Keuangan P erangkat Daerah
32
NSPK DAN
SASARAN RPJMD
YANG RELEVAN
TUJUAN SASARAN OUTCOME OUTPUT INDIKATOR PROGRAM / KEGIATAN /
SUBKEGIATAN KETERANGAN
(01) (02) (03) (04) (05) (06) (07) (08)
Jumlah Orang yang M enerima Gaji dan
Tunjangan A SN (Orang/bulan)
2.18.01.2.02.0001- P enyediaan Gaji
dan Tunjangan A SN
Jumlah Dokumen Hasil P enyediaan
A dministrasi P elaksanaan Tugas A SN
(Do kumen)
2.18.01.2.02.0002 – P enyediaan
A dministrasi P elaksanaan Tugas
A SN
Jumlah Dokumen Ko o rdinasi dan
P elaksanaan Akuntansi SKP D (Do kumen)
2.18.01.2.02.0004 – Ko o rdinasi dan
P elaksanaan Akuntansi SKP D
Jumlah Lapo ran Keuangan Akhir Tahun
SKP D dan Lapo ran Hasil Ko o rdinasi
P enyusunan Lapo ran Keuangan Akhir Tahun
SKP D (Lapo ran)
2.18.01.2.02.0005 – Ko o rdinasi dan
P enyusunan Lapo ran Keuangan
Akhir Tahun SKP D
Jumlah Lapo ran Keuangan B ulanan/
Triwulanan/ Semesteran SKP D dan Lapo ran
Ko o rdinasi P enyusunan Lapo ran Keuangan
B ulanan/Triwulanan/Semesteran SKP D
(Lapo ran)
2.18.01.2.02.0007 – Ko o rdinasi dan
P enyusunan Lapo ran Keuangan
B ulanan/ Triwulanan/ Semesteran
SKP D
Terlaksananya kegiatan
administrasi kepegawaian
perangkat daerah
Jumlah Dokumen Hasil Ko o rdinasi dan
P elaksanaaan Sistem Info rmasi Kepegawaian
(Do kumen)
2.18.01.2.05 – A dministrasi
Kepegawaian P erangkat Daerah
Jumlah Dokumen M onito ring, Evaluasi, dan
P enilaian Kinerja P egawai (Do kumen)
2.18.01.2.05 – A dministrasi
Kepegawaian P erangkat Daerah
Jumlah Dokumen Pendataan dan
P engo lahan A dministrasi Kepegawaian
(Do kumen)
2.18.01.2.05 – A dministrasi
Kepegawaian P erangkat Daerah
Jumlah Orang yang M engikuti B imbingan
Teknis Implementasi Peraturan P erundang-
Undangan (Orang)
2.18.01.2.05 – A dministrasi
Kepegawaian P erangkat Daerah
Jumlah P aket P akaian Dinas beserta Atribut
Kelengkapan (P aket)
2.18.01.2.05 – A dministrasi
Kepegawaian P erangkat Daerah
Jumlah P egawai B erdasarkan Tugas dan
Fungsi yang M engikuti P endidikan dan
Pelatihan (Orang)
2.18.01.2.05 – A dministrasi
Kepegawaian P erangkat Daerah
Jumlah P aket P akaian Dinas beserta Atribut
Kelengkapan (P aket)
2.18.01.2.05.0002 – P engadaan
P akaian Dinas beserta Atribut
Kelengkapannya
Jumlah Dokumen Pendataan dan
P engo lahan A dministrasi Kepegawaian
(Do kumen)
2.18.01.2.05.0003 – Pendataan dan
P engo lahan A dministrasi
Kepegawaian
33
NSPK DAN
SASARAN RPJMD
YANG RELEVAN
TUJUAN SASARAN OUTCOME OUTPUT INDIKATOR PROGRAM / KEGIATAN /
SUBKEGIATAN KETERANGAN
(01) (02) (03) (04) (05) (06) (07) (08)
Jumlah Dokumen Hasil Ko o rdinasi dan
P elaksanaaan Sistem Info rmasi Kepegawaian
(Do kumen)
2.18.01.2.05.0004 – Ko o rdinasi dan
P elaksanaan Sistem Info rmasi
Kepegawaian
Jumlah Dokumen M onito ring, Evaluasi, dan
P enilaian Kinerja P egawai (Do kumen)
2.18.01.2.05.0005 – M onito ring,
Evaluasi, dan P enilaian Kinerja
P egawai
Jumlah P egawai B erdasarkan Tugas dan
Fungsi yang M engikuti P endidikan dan
Pelatihan (Orang)
2.18.01.2.05.0009 – P endidikan dan
Pelatihan P egawai B erdasarkan
Tugas dan Fungsi
Jumlah Orang yang M engikuti B imbingan
Teknis Implementasi Peraturan P erundang-
Undangan (Orang)
2.18.01.2.05.0011- B imbingan
Teknis Implementasi Peraturan
P erundang-Undangan
Terlaksananya kegiatan
administrasi umum
perangkat daerah
Jumlah Dokumen B ahan B acaan dan
Peraturan P erundang-Undangan yang
Disediakan (Do kumen)
2.18.01.2.06 – A dministrasi Umum
P erangkat Daerah
Jumlah Lapo ran Fasilitasi Kunjungan Tamu
(Lapo ran)
2.18.01.2.06 – A dministrasi Umum
P erangkat Daerah
Jumlah Lapo ran P enyelenggaraan Rapat
Ko o rdinasi dan Ko nsultasi SKP D (Lapo ran)
2.18.01.2.06 – A dministrasi Umum
P erangkat Daerah
Jumlah P aket B ahan/M aterial yang
Disediakan (P aket)
2.18.01.2.06 – A dministrasi Umum
P erangkat Daerah
Jumlah P aket B arang Cetakan dan
P enggandaan yang Disediakan (P aket)
2.18.01.2.06 – A dministrasi Umum
P erangkat Daerah
Jumlah P aket Ko mpo nen Instalasi
Listrik/P enerangan B angunan Kantor yang
Disediakan (P aket)
2.18.01.2.06 – A dministrasi Umum
P erangkat Daerah
Jumlah P aket Peralatan dan P erlengkapan
Kantor yang Disediakan (P aket)
2.18.01.2.06 – A dministrasi Umum
P erangkat Daerah
Jumlah P aket Peralatan Rumah Tangga yang
Disediakan (P aket)
2.18.01.2.06 – A dministrasi Umum
P erangkat Daerah
Jumlah P aket Ko mpo nen Instalasi
Listrik/P enerangan B angunan Kantor yang
Disediakan (P aket)
2.18.01.2.06.0001- P enyediaan
Ko mpo nen Instalasi
Listrik/P enerangan B angunan
Kantor
Jumlah P aket Peralatan dan P erlengkapan
Kantor yang Disediakan (P aket)
2.18.01.2.06.0002 – P enyediaan
Peralatan dan P erlengkapan
Kantor
Jumlah P aket Peralatan Rumah Tangga yang
Disediakan (P aket)
2.18.01.2.06.0003 – P enyediaan
Peralatan Rumah Tangga
34
NSPK DAN
SASARAN RPJMD
YANG RELEVAN
TUJUAN SASARAN OUTCOME OUTPUT INDIKATOR PROGRAM / KEGIATAN /
SUBKEGIATAN KETERANGAN
(01) (02) (03) (04) (05) (06) (07) (08)
Jumlah P aket B arang Cetakan dan
P enggandaan yang Disediakan (P aket)
2.18.01.2.06.0005 – P enyediaan
B arang Cetakan dan
P enggandaan
Jumlah Dokumen B ahan B acaan dan
Peraturan P erundang-Undangan yang
Disediakan (Do kumen)
2.18.01.2.06.0006 – P enyediaan
B ahan B acaan dan Peraturan
P erundang-undangan
Jumlah P aket B ahan/M aterial yang
Disediakan (P aket)
2.18.01.2.06.0007 – P enyediaan
B ahan/M aterial
Jumlah Lapo ran Fasilitasi Kunjungan Tamu
(Lapo ran)
2.18.01.2.06.0008 – Fasilitasi
Kunjungan Tamu
Jumlah Lapo ran P enyelenggaraan Rapat
Ko o rdinasi dan Ko nsultasi SKP D (Lapo ran)
2.18.01.2.06.0009 –
P enyelenggaraan Rapat
Ko o rdinasi dan Ko nsultasi SKP D
Terlaksananya kegiatan
penyediaan jasa
penunjang urusan
pemerintah daerah
Jumlah Unit Peralatan dan M esin Lainnya
yang Disediakan (Unit)
2.18.01.2.07 – P engadaan B arang
M ilik Daerah P enunjang Urusan
P emerintah Daerah
Jumlah Unit Peralatan dan M esin Lainnya
yang Disediakan (Unit)
2.18.01.2.07.0006 – P engadaan
Peralatan dan M esin Lainnya
Terlaksananya kegiatan
pemeliharaan barang
milik daerah penunjang
urusan pemerintah
Jumlah Gedung Kantor dan B angunan
Lainnya yang Dipelihara/Direhabilitasi (Unit)
2.18.01.2.09 – P emeliharaan
B arang M ilik Daerah P enunjang
Urusan P emerintahan Daerah
Jumlah Kendaraan P ero rangan Dinas atau
Kendaraan Dinas Jabatan yang Dipelihara dan
dibayarkan P ajaknya (Unit)
2.18.01.2.09 – P emeliharaan
B arang M ilik Daerah P enunjang
Urusan P emerintahan Daerah
Jumlah Peralatan dan M esin Lainnya yang
Dipelihara (Unit)
2.18.01.2.09 – P emeliharaan
B arang M ilik Daerah P enunjang
Urusan P emerintahan Daerah
Jumlah Kendaraan P ero rangan Dinas atau
Kendaraan Dinas Jabatan yang Dipelihara dan
dibayarkan P ajaknya (Unit)
2.18.01.2.09.0001- P enyediaan
Jasa P emeliharaan, B iaya
P emeliharaan, dan P ajak
Kendaraan P ero rangan Dinas
atau Kendaraan Dinas Jabatan
Jumlah Peralatan dan M esin Lainnya yang
Dipelihara (Unit)
2.18.01.2.09.0006 – P emeliharaan
Peralatan dan M esin Lainnya
Jumlah Gedung Kantor dan B angunan
Lainnya yang Dipelihara/Direhabilitasi (Unit)
2.18.01.2.09.0009 –
P emeliharaan/Rehabilitasi
Gedung Kantor dan B angunan
Lainnya
M eningkatnya perijinan
berusaha berbasis resiko
P ersentase P elaku Usaha yang M empero leh
Izin Sesuai Ketentuan (%)
2.18.04 – PROGRA M
P ELA YA NAN P ENA NAM AN
M ODA L
35
NSPK DAN
SASARAN RPJMD
YANG RELEVAN
TUJUAN SASARAN OUTCOME OUTPUT INDIKATOR PROGRAM / KEGIATAN /
SUBKEGIATAN KETERANGAN
(01) (02) (03) (04) (05) (06) (07) (08)
Jumlah pelayanan
perizinan dan no n
perizinan yang
dilaksanakan
Jumlah Kegiatan Usaha yang mendapat
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelapo ran
di bidang perizinan berusaha berbasis risiko
Lintas Daerah Kabupaten/Ko ta bagi Kegiatan
Usaha Dari P elaku Usaha (Kegiatan Usaha)
2.18.04.2.01- P elayanan P erizinan
dan Non P erizinan Secara
Terpadu Satu Pintu dibidang
P enanaman M o dal yang M enjadi
Kewenangan Daerah Kabupaten/
Ko ta
Jumlah P elaku usaha yang M empero leh
Layanan Ko nsultasi P erizinan B erusaha
melalui Sistem P erizinan B erusaha B erbasis
Risiko Terintegrasi secara Elektro nik (P elaku
Usaha)
2.18.04.2.01- P elayanan P erizinan
dan Non P erizinan Secara
Terpadu Satu Pintu dibidang
P enanaman M o dal yang M enjadi
Kewenangan Daerah Kabupaten/
Ko ta
Jumlah P elaku Usaha yang M endapatkan
P elayanan P erizinan B erusaha melalui Sistem
P erizinan B erusaha B erbasis Risiko
Terintegrasi secara Elektro nik (P elaku
Usaha)
2.18.04.2.01- P elayanan P erizinan
dan Non P erizinan Secara
Terpadu Satu Pintu dibidang
P enanaman M o dal yang M enjadi
Kewenangan Daerah Kabupaten/
Ko ta
Jumlah P elaku Usaha yang M endapatkan
P elayanan P erizinan B erusaha melalui Sistem
P erizinan B erusaha B erbasis Risiko
Terintegrasi secara Elektro nik (P elaku
Usaha)
2.18.04.2.01.0006 – P enyediaan
P elayanan P erizinan B erusaha
melalui Sistem P erizinan
B erusaha B erbasis Risiko
Terintegrasi secara Elektro nik
Jumlah P elaku usaha yang M empero leh
Layanan Ko nsultasi P erizinan B erusaha
melalui Sistem P erizinan B erusaha B erbasis
Risiko Terintegrasi secara Elektro nik (P elaku
Usaha)
2.18.04.2.01.0007 – P enyediaan dan
pengelo laan Layanan ko nsultasi
perizinan berusaha berbasis risiko
Jumlah Kegiatan Usaha yang mendapat
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelapo ran
di bidang perizinan berusaha berbasis risiko
Lintas Daerah Kabupaten/Ko ta bagi Kegiatan
Usaha Dari P elaku Usaha (Kegiatan Usaha)
2.18.04.2.01.0008 – P emantauan,
analisis, evaluasi, dan pelapo ran
di bidang perizinan berusaha
berbasis risiko
M eningkatnya
pemanfaatan dan
info rmasi peneneman
mo dal
P ersentase P emanfaatan Data dan Info rmasi
P enanaman M o dal (%)
2.18.06 – PROGRA M
P ENGELOLA AN DATA DAN
SISTEM INFORM A SI
P ENA NAM AN M ODA L
Jumlah layanan data
internal dan eksternal
Jumlah Data dan Info rmasi P erizinan
B erbasis Sistem P elayanan P erizinan
B erusaha Terintegrasi secara Elektro nik yang
Dio lah, Dikaji dan Dimanfaatkan (Do kumen)
2.18.06.2.01- P engelo laan Data
dan Info rmasi P erizinan dan Non
P erizinan yang Terintegrasi pada
Tingkat Daerah Kabupaten/Ko ta
36
NSPK DAN
SASARAN RPJMD
YANG RELEVAN
TUJUAN SASARAN OUTCOME OUTPUT INDIKATOR PROGRAM / KEGIATAN /
SUBKEGIATAN KETERANGAN
(01) (02) (03) (04) (05) (06) (07) (08)
Jumlah Data dan Info rmasi P erizinan
B erbasis Sistem P elayanan P erizinan
B erusaha Terintegrasi secara Elektro nik yang
Dio lah, Dikaji dan Dimanfaatkan (Do kumen)
2.18.06.2.01.0002 – P engo lahan,
P enyajian dan P emanfaatan Data
dan Info rmasi P erizinan B erbasis
Sistem P elayanan P erizinan
B erusaha Terintegrasi secara
Elektro nik
M eningkatnya investasi
penanaman mo dal di
daerah
P ERSENTA SE CAPAIAN REA LISA SI
TERHA DAP TARGET INVESTA SI (%)
M eningkatnya
kemudahan berinvestasi
Realisasi Total terhadap Target Investasi (%) 2.18.02 – PROGRA M
P ENGEM BANGA N IKLIM
P ENA NAM AN M ODA L
P ro sentase peluang
investasi pertahun
Jumlah Dokumen Peta Potensi Investasi
Kabupaten/Ko ta (Do kumen)
2.18.02.2.02 – P embuatan Peta
Potensi Investasi
Kabupaten/Ko ta
Jumlah Peraturan Daerah (P erda) Rencana
Umum P enanaman M o dal Daerah
Kabupaten/Ko ta (Do kumen)
2.18.02.2.02 – P embuatan Peta
Potensi Investasi
Kabupaten/Ko ta
Jumlah Peraturan Daerah (P erda) Rencana
Umum P enanaman M o dal Daerah
Kabupaten/Ko ta (Do kumen)
2.18.02.2.02.0001- P enyusunan
Rencana Umum P enanaman
M o dal Daerah Kabupaten/Ko ta
Jumlah Dokumen Peta Potensi Investasi
Kabupaten/Ko ta (Do kumen)
2.18.02.2.02.0004 – P enyusunan
Peta Potensi Investasi
Kabupaten/Ko ta
M eningkatnya jangkauan
pro mosi penanaman
mo dal
P ersentase P eningkatan Investo r yang
B erinvestasi (P ersentase)
2.18.03 – PROGRA M PROM OSI
P ENA NAM AN M ODA L
Jumlah pelaksanaan
event pro mosi investasi
Jumlah Dokumen Hasil Kegiatan P ro mosi
P enanaman M o dal Kabupaten/Ko ta
(Do kumen)
2.18.03.2.01- P enyelenggaraan
P ro mosi P enanaman M o dal yang
M enjadi Kewenangan Daerah
Kabupaten/Ko ta
Jumlah do kumen strategi P ro mosi
P enanaman M o dal Kab/Ko ta (Do kumen)
2.18.03.2.01- P enyelenggaraan
P ro mosi P enanaman M o dal yang
M enjadi Kewenangan Daerah
Kabupaten/Ko ta
Jumlah Dokumen Hasil Kegiatan P ro mosi
P enanaman M o dal Kabupaten/Ko ta
(Do kumen)
2.18.03.2.01.0002 – P elaksanaan
Kegiatan P ro mosi P enanaman
M o dal Daerah Kabupaten/Ko ta
Jumlah do kumen strategi P ro mosi
P enanaman M o dal Kab/Ko ta (Do kumen)
2.18.03.2.01.0003 – P enyusunan
Strategi P ro mosi P enanaman
M o dal Kewenangan
Kabupaten/Ko ta
Terkendalinya
pelaksanaan penanaman
mo dal
P ersentase P enyelesaian P ermasalahan dan
Hambatan yang Dihadapi P elaku Usaha
dalam M embuka Usaha (P ersentase)
2.18.05 – PROGRA M
P ENGENDA LIA N
P ELA KSA NA A N P ENA NAM AN
M ODA L
37
NSPK DAN
SASARAN RPJMD
YANG RELEVAN
TUJUAN SASARAN OUTCOME OUTPUT INDIKATOR PROGRAM / KEGIATAN /
SUBKEGIATAN KETERANGAN
(01) (02) (03) (04) (05) (06) (07) (08)
Jumlah fasilitasi
permasalahan
penanaman mo dal yang
dihadapi
perusahaan/pengusaha
Jumlah P elaku Usaha yang M engikuti
B imbingan Teknis/ Sosialisasi Implementasi
P erizinan B erusaha B erbasis Risiko dan
P engawasan P erizinan B erusaha B erbasis
Risiko (P elaku Usaha)
2.18.05.2.01- P engendalian
P elaksanaan P enanaman M o dal
yang M enjadi Kewenangan
Daerah Kabupaten/Kota
Jumlah P elaku Usaha yang M engikuti
B imbingan Teknis/ Sosialisasi Implementasi
P erizinan B erusaha B erbasis Risiko dan
P engawasan P erizinan B erusaha B erbasis
Risiko (P elaku Usaha)
2.18.05.2.01.0005 – B imbingan
Teknis kepada P elaku Usaha
38T A R G E
T
P A G U T A R G E
T
P A G U T A R G E
T
P A G U T A R G E
T
P A G U T A R G E
T
P A G U
(01) (02) (03) (04) (05) (06) (07) (08) (09) (10) (11) (12) (13) (14) (15)
2.18 – URUSAN PEM ERINTAHAN
BIDANG PENANAM AN M ODAL
10.462.314.990,47 10.912.633.999,74 11.195.677.871,90 11.479.767.152,92 11.971.782.640,73
2.18.01 – PROGRAM PENUNJANG
URUSAN PEM ERINTAHAN DAERAH
KABUPATEN/KOTA
7.355.411.727,59 7.672.003.392,53 7.870.994.172,16 8.070.719.914,62 8.416.625.815,21
M eningkatnya akuntabilitas kinerja
perangkat daerah
Predikat SAKIP perangkat daerah
(Predikat)
BB BB 7.355.411.727,59 BB 7.672.003.392,53 BB 7.870.994.172,16 A 8.070.719.914,62 A 8.416.625.815,21
2.18.01.2.01 – Perencanaan, Penganggaran,
dan Evaluasi Kinerja
Perangkat Daerah
75.274.800,00 123.981.209,00 154.595.176,04 185.322.212,69 238.538.504,89
Jumlah Dokumen Perubahan RKA-
SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi
Penyusunan Dokumen
Perubahan RKA-SKPD (Dokumen)
Jumlah Laporan Capaian Kinerja dan
Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD dan
Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan
Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar
Realisasi
Kinerja SKPD (Laporan)
1 1 1 1 1 1
Jumlah Dokumen RKA-SKPD dan
Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan
Dokumen RKA-SKPD
(Dokumen)
Jumlah Dokumen DPA-SKPD dan
Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan
Dokumen DPA-SKPD
(Dokumen)
1
Jumlah Dokumen Perencanaan
Perangkat Daerah (Dokumen)
6 6 6 6 6 6
Jumlah Dokumen Perubahan DPA-
SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi
Penyusunan Dokumen
Perubahan DPA-SKPD (Dokumen)
2.18.01.2.01.0001 – Penyusunan Dokumen
Perencanaan Perangkat
Daerah
24.942.000,00 49.295.205,00 64.602.188,04 79.965.706,69 106.573.852,89
Tersusunnya Dokumen Perencanaan
Perangkat Daerah
Jumlah Dokumen Perencanaan
Perangkat Daerah (Dokumen)
6 6 24.942.000,00 6 49.295.205,00 6 64.602.188,04 6 79.965.706,69 6 106.573.852,89
2.18.01.2.01.0002 – Koordinasi dan
Penyusunan Dokumen RKA-SKPD
0,00 0,00 0,00 0,00 0,00
Tersedianya Dokumen RKA-SKPD dan
Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan
Dokumen RKA-SKPD
Jumlah Dokumen RKA-SKPD dan
Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan
Dokumen RKA-SKPD
(Dokumen)
0,00 0,00 0,00 0,00 0,00
2.18.01.2.01.0003 – Koordinasi dan
Penyusunan Dokumen Perubahan
RKA-SKPD
0,00 0,00 0,00 0,00 0,00
TABEL 4.3 RENCANA PROGRAM / KEGIATAN / SUBKEGIATAN DAN PENDANAAN
PEMERINTAH KOTA KUPANG
2.18.0.00.0.00.18.00
00 – Dinas Penanaman
M odal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu
Terlaksananya kegiatan
perencanaan,penganggaran dan evaluasi
kinerja perangkat daerah
75.274.800,00 123.981.209,00 154.595.176,04 185.322.212,69 238.538.504,89
B ID A N G UR US A N /
P R O G R A M / O UT C O M E /
KE G IA T A N / S UB KE G IA T A N
O UT P UT
IN D IKA T O R O UT C O M E
/ O UT P UT
B A S E LIN E
T A H UN
2 0 2 4
T A R G E T D A N P A G U IN D IKA T IF T A H UN
P E R A N G KA T
D A E R A H KE T E R A N G A N2 0 2 6 2 0 2 7 2 0 2 8 2 0 2 9 2 0 3 0
39(01) (02) (03) (04) (05) (06) (07) (08) (09) (10) (11) (12) (13) (14) (15)
Tersedianya Dokumen Perubahan RKA-
SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi
Penyusunan Dokumen
Perubahan RKA-SKPD
Jumlah Dokumen Perubahan RKA-
SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi
Penyusunan Dokumen
Perubahan RKA-SKPD (Dokumen)
0,00 0,00 0,00 0,00 0,00
2.18.01.2.01.0004 – Koordinasi dan
Penyusunan DPA-SKPD
0,00 0,00 0,00 0,00 0,00
Tersedianya Dokumen DPA-SKPD dan
Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan
Dokumen DPA-SKPD
Jumlah Dokumen DPA-SKPD dan
Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan
Dokumen DPA-SKPD
(Dokumen)
0,00 0,00 0,00 0,00 1 0,00
2.18.01.2.01.0005 – Koordinasi dan
Penyusunan Perubahan DPA- SKPD
0,00 0,00 0,00 0,00 0,00
Tersedianya Dokumen Perubahan DPA-
SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi
Penyusunan Dokumen
Perubahan DPA-SKPD
Jumlah Dokumen Perubahan DPA-
SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi
Penyusunan Dokumen
Perubahan DPA-SKPD (Dokumen)
0,00 0,00 0,00 0,00 0,00
2.18.01.2.01.0006 – Koordinasi dan
Penyusunan Laporan Capaian Kinerja
dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD
50.332.800,00 74.686.004,00 89.992.988,00 105.356.506,00 131.964.652,00
Tersedianya Laporan Capaian Kinerja dan
Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD dan
Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan
Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar
Realisasi Kinerja SKPD
Jumlah Laporan Capaian Kinerja dan
Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD dan
Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan
Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar
Realisasi
Kinerja SKPD (Laporan)
1 1 50.332.800,00 1 74.686.004,00 1 89.992.988,00 1 105.356.506,00 1 131.964.652,00
2.18.01.2.02 – Administrasi Keuangan
Perangkat Daerah
5.413.751.539,00 5.438.104.743,00 5.453.411.727,00 5.468.775.245,00 5.495.383.391,00
Jumlah Orang yang M enerima Gaji
dan Tunjangan ASN (Orang/bulan)
42 60 60 60 60 60
Jumlah Dokumen Hasil Penyediaan
Administrasi Pelaksanaan Tugas
ASN (Dokumen)
1 1 1 1 1 1
Jumlah Dokumen Koordinasi dan
Pelaksanaan Akuntansi SKPD
(Dokumen)
Jumlah Laporan Keuangan Akhir
Tahun SKPD dan Laporan Hasil
Koordinasi Penyusunan Laporan
Keuangan Akhir Tahun SKPD
(Laporan)
Jumlah Laporan Keuangan Bulanan/
Triwulanan/ Semesteran SKPD dan
Laporan Koordinasi Penyusunan
Laporan Keuangan
Bulanan/Triwulanan/Semesteran
SKPD (Laporan)
1 1 1 1 1 1
2.18.01.2.02.0001 – Penyediaan Gaji dan
Tunjangan ASN
5.332.325.539,00 5.332.325.539,00 5.332.325.539,00 5.332.325.539,00 5.332.325.539,00
Tersedianya Gaji dan Tunjangan ASN Jumlah Orang yang M enerima Gaji
dan Tunjangan ASN (Orang/bulan)
42 60 5.332.325.539,00 60 5.332.325.539,00 60 5.332.325.539,00 60 5.332.325.539,00 60 5.332.325.539,00
2.18.01.2.02.0002 – Penyediaan
Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN
37.584.000,00 37.584.000,00 37.584.000,00 37.584.000,00 37.584.000,00
Tersedianya Administrasi Pelaksanaan
Tugas ASN
Jumlah Dokumen Hasil Penyediaan
Administrasi Pelaksanaan Tugas
ASN (Dokumen)
1 1 37.584.000,00 1 37.584.000,00 1 37.584.000,00 1 37.584.000,00 1 37.584.000,00
2.18.01.2.02.0004 – Koordinasi dan
Pelaksanaan Akuntansi SKPD
0,00 0,00 0,00 0,00 0,00
Terlaksananya kegiatan administrasi
keuangan perangkat daerah
5.413.751.539,00 5.438.104.743,00 5.453.411.727,00 5.468.775.245,00 5.495.383.391,00
40(01) (02) (03) (04) (05) (06) (07) (08) (09) (10) (11) (12) (13) (14) (15)
Terlaksananya Koordinasi dan Pelaksanaan
Akuntansi SKPD
Jumlah Dokumen Koordinasi dan
Pelaksanaan Akuntansi SKPD
(Dokumen)
0,00 0,00 0,00 0,00 0,00
2.18.01.2.02.0005 – Koordinasi dan
Penyusunan Laporan Keuangan Akhir
Tahun SKPD
0,00 0,00 0,00 0,00 0,00
Tersedianya Laporan Keuangan Akhir
Tahun SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi
Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun
SKPD
Jumlah Laporan Keuangan Akhir
Tahun SKPD dan Laporan Hasil
Koordinasi Penyusunan Laporan
Keuangan Akhir Tahun SKPD
(Laporan)
0,00 0,00 0,00 0,00 0,00
2.18.01.2.02.0007 – Koordinasi dan
Penyusunan Laporan Keuangan
Bulanan/ Triwulanan/ Semesteran SKPD
43.842.000,00 68.195.204,00 83.502.188,00 98.865.706,00 125.473.852,00
Tersedianya Laporan Keuangan
Bulanan/Triwulanan/Semesteran SKPD dan
Laporan Koordinasi Penyusunan Laporan
Keuangan Bulanan/Triwulanan/Semesteran
SKPD
Jumlah Laporan Keuangan Bulanan/
Triwulanan/ Semesteran SKPD dan
Laporan Koordinasi Penyusunan
Laporan Keuangan
Bulanan/Triwulanan/Semesteran
SKPD (Laporan)
1 1 43.842.000,00 1 68.195.204,00 1 83.502.188,00 1 98.865.706,00 1 125.473.852,00
2.18.01.2.05 – Administrasi Kepegawaian
Perangkat Daerah
134.129.500,00 178.835.910,00 209.449.876,04 240.176.912,69 293.393.204,89
Jumlah Pegawai Berdasarkan Tugas
dan Fungsi yang M engikuti
Pendidikan dan Pelatihan (Orang)
62 60 60 60 60 60
Jumlah Paket Pakaian Dinas beserta
Atribut Kelengkapan
(Paket)
1 1 1 1 1 1
Jumlah Orang yang M engikuti
Bimbingan Teknis Implementasi
Peraturan Perundang-Undangan
(Orang)
Jumlah Dokumen Pendataan dan
Pengolahan Administrasi
Kepegawaian (Dokumen)
1 1 1 1 1 1
Jumlah Dokumen M onitoring,
Evaluasi, dan Penilaian Kinerja
Pegawai (Dokumen)
Jumlah Dokumen Hasil Koordinasi
dan Pelaksanaaan Sistem Informasi
Kepegawaian (Dokumen)
2.18.01.2.05.0002 – Pengadaan Pakaian
Dinas beserta Atribut Kelengkapannya
65.000.000,00 65.000.000,00 65.000.000,00 65.000.000,00 65.000.000,00
Tersedianya Pakaian Dinas beserta Atribut
Kelengkapan
Jumlah Paket Pakaian Dinas beserta
Atribut Kelengkapan
(Paket)
1 1 65.000.000,00 1 65.000.000,00 1 65.000.000,00 1 65.000.000,00 1 65.000.000,00
2.18.01.2.05.0003 – Pendataan dan
Pengolahan Administrasi Kepegawaian
17.492.000,00 37.845.205,00 53.152.188,04 68.515.706,69 95.123.852,89
Terlaksananya Pendataan dan Pengolahan
Administrasi Kepegawaian
Jumlah Dokumen Pendataan dan
Pengolahan Administrasi
Kepegawaian (Dokumen)
1 1 17.492.000,00 1 37.845.205,00 1 53.152.188,04 1 68.515.706,69 1 95.123.852,89
2.18.01.2.05.0004 – Koordinasi dan
Pelaksanaan Sistem Informasi
Kepegawaian
0,00 0,00 0,00 0,00 0,00
Terlaksananya Koordinasi dan Pelaksanaan
Sistem Informasi
Kepegawaian
Jumlah Dokumen Hasil Koordinasi
dan Pelaksanaaan Sistem Informasi
Kepegawaian (Dokumen)
0,00 0,00 0,00 0,00 0,00
2.18.01.2.05.0005 – M onitoring, Evaluasi,
dan Penilaian Kinerja Pegawai
0,00 0,00 0,00 0,00 0,00
Terlaksananya kegiatan administrasi
kepegawaian perangkat daerah
134.129.500,00 178.835.910,00 209.449.876,04 240.176.912,69 293.393.204,89
41(01) (02) (03) (04) (05) (06) (07) (08) (09) (10) (11) (12) (13) (14) (15)
Terlaksananya M onitoring, Evaluasi, dan
Penilaian Kinerja Pegawai
Jumlah Dokumen M onitoring,
Evaluasi, dan Penilaian Kinerja
Pegawai (Dokumen)
0,00 0,00 0,00 0,00 0,00
2.18.01.2.05.0009 – Pendidikan dan
Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas
dan Fungsi
51.637.500,00 75.990.705,00 91.297.688,00 106.661.206,00 133.269.352,00
Terlaksananya Pendidikan dan Pelatihan
Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi
Jumlah Pegawai Berdasarkan Tugas
dan Fungsi yang M engikuti
Pendidikan dan Pelatihan (Orang)
62 60 51.637.500,00 60 75.990.705,00 60 91.297.688,00 60 106.661.206,00 60 133.269.352,00
2.18.01.2.05.0011 – Bimbingan Teknis
Implementasi Peraturan
Perundang-Undangan
0,00 0,00 0,00 0,00 0,00
Terlaksananya Bimbingan Teknis
Implementasi Peraturan Perundang-
Undangan
Jumlah Orang yang M engikuti
Bimbingan Teknis Implementasi
Peraturan Perundang-Undangan
(Orang)
0,00 0,00 0,00 0,00 0,00
2.18.01.2.06 – Administrasi Umum
Perangkat Daerah
887.281.992,40 1.009.048.016,46 1.085.582.932,56 1.162.400.525,16 1.295.441.255,96
Jumlah Dokumen Bahan Bacaan dan
Peraturan
Perundang-Undangan yang
Disediakan (Dokumen)
3 3 3 3 3 3
Jumlah Laporan Fasilitasi Kunjungan
Tamu (Laporan)
1 1 1 1 1 1
Jumlah Laporan Penyelenggaraan
Rapat Koordinasi dan Konsultasi
SKPD (Laporan)
10 10 10 10 10 10
Jumlah Paket Bahan/M aterial yang
Disediakan (Paket)
1 1 1 1 1 1
Jumlah Paket Barang Cetakan dan
Penggandaan yang Disediakan
(Paket)
1 1 1 1 1 1
Jumlah Paket Komponen Instalasi
Listrik/Penerangan Bangunan
Kantor yang Disediakan (Paket)
1 1 1 1 1 1
Jumlah Paket Peralatan dan
Perlengkapan Kantor yang
Disediakan (Paket)
1 1 1 1 1 1
Jumlah Paket Peralatan Rumah
Tangga yang Disediakan (Paket)
1 1 1 1 1 1
2.18.01.2.06.0001 – Penyediaan Komponen
Instalasi
Listrik/Penerangan Bangunan Kantor
61.552.800,00 61.552.800,00 61.552.800,00 61.552.800,00 61.552.800,00
Tersedianya Komponen Instalasi
Listrik/Penerangan Bangunan Kantor
Jumlah Paket Komponen Instalasi
Listrik/Penerangan Bangunan
Kantor yang Disediakan (Paket)
1 1 61.552.800,00 1 61.552.800,00 1 61.552.800,00 1 61.552.800,00 1 61.552.800,00
2.18.01.2.06.0002 – Penyediaan Peralatan
dan Perlengkapan Kantor
160.699.348,10 185.052.553,09 200.359.536,14 215.723.054,79 242.331.200,99
Tersedianya Peralatan dan Perlengkapan
Kantor
Jumlah Paket Peralatan dan
Perlengkapan Kantor yang
Disediakan (Paket)
1 1 160.699.348,10 1 185.052.553,09 1 200.359.536,14 1 215.723.054,79 1 242.331.200,99
2.18.01.2.06.0003 – Penyediaan Peralatan
Rumah Tangga
5.337.000,00 5.337.000,00 5.337.000,00 5.337.000,00 5.337.000,00
Tersedianya Peralatan Rumah Tangga Jumlah Paket Peralatan Rumah
Tangga yang Disediakan (Paket)
1 1 5.337.000,00 1 5.337.000,00 1 5.337.000,00 1 5.337.000,00 1 5.337.000,00
2.18.01.2.06.0005 – Penyediaan Barang
Cetakan dan Penggandaan
132.025.948,10 156.379.153,09 171.686.136,14 187.049.654,79 213.657.800,99
Terlaksananya kegiatan administrasi umum
perangkat daerah
887.281.992,40 1.009.048.016,46 1.085.582.932,56 1.162.400.525,16 1.295.441.255,96
42(01) (02) (03) (04) (05) (06) (07) (08) (09) (10) (11) (12) (13) (14) (15)
Tersedianya Barang Cetakan dan
Penggandaan
Jumlah Paket Barang Cetakan dan
Penggandaan yang Disediakan
(Paket)
1 1 132.025.948,10 1 156.379.153,09 1 171.686.136,14 1 187.049.654,79 1 213.657.800,99
2.18.01.2.06.0006 – Penyediaan Bahan
Bacaan dan Peraturan
Perundang-undangan
1.020.000,00 1.020.000,00 1.020.000,00 1.020.000,00 1.020.000,00
Tersedianya Bahan Bacaan dan Peraturan
Perundang-undangan
Jumlah Dokumen Bahan Bacaan dan
Peraturan
Perundang-Undangan yang
Disediakan (Dokumen)
3 3 1.020.000,00 3 1.020.000,00 3 1.020.000,00 3 1.020.000,00 3 1.020.000,00
2.18.01.2.06.0007 – Penyediaan
Bahan/M aterial
169.475.448,10 193.828.653,09 209.135.636,14 224.499.154,79 251.107.300,99
Tersedianya Bahan/M aterial Jumlah Paket Bahan/M aterial yang
Disediakan (Paket)
1 1 169.475.448,10 1 193.828.653,09 1 209.135.636,14 1 224.499.154,79 1 251.107.300,99
2.18.01.2.06.0008 – Fasilitasi Kunjungan
Tamu
122.542.448,10 146.895.653,09 162.202.636,14 177.566.154,79 204.174.300,99
Terlaksananya Fasilitasi Kunjungan Tamu Jumlah Laporan Fasilitasi Kunjungan
Tamu (Laporan)
1 1 122.542.448,10 1 146.895.653,09 1 162.202.636,14 1 177.566.154,79 1 204.174.300,99
2.18.01.2.06.0009 – Penyelenggaraan
Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD
234.629.000,00 258.982.204,10 274.289.188,00 289.652.706,00 316.260.852,00
Terlaksananya Penyelenggaraan Rapat
Koordinasi dan Konsultasi SKPD
Jumlah Laporan Penyelenggaraan
Rapat Koordinasi dan Konsultasi
SKPD (Laporan)
10 10 234.629.000,00 10 258.982.204,10 10 274.289.188,00 10 289.652.706,00 10 316.260.852,00
2.18.01.2.07 – Pengadaan Barang M ilik
Daerah Penunjang Urusan Pemerintah
Daerah
38.662.500,00 63.015.704,00 78.322.688,00 93.686.206,00 120.294.352,00
Terlaksananya kegiatan penyediaan jasa
penunjang urusan pemerintah daerah
Jumlah Paket M ebel yang Disediakan
(Unit)
3 6 38.662.500,00 6 63.015.704,00 6 78.322.688,00 6 93.686.206,00 6 120.294.352,00
2.18.01.2.07.0005 – Pengadaan M ebel 38.662.500,00 63.015.704,00 78.322.688,00 93.686.206,00 120.294.352,00
Tersedianya M ebel Jumlah Paket M ebel yang Disediakan
(Unit)
3 6 38.662.500,00 6 63.015.704,00 6 78.322.688,00 6 93.686.206,00 6 120.294.352,00
2.18.01.2.08 – Penyediaan Jasa Penunjang
Urusan Pemerintahan Daerah
616.401.999,99 620.402.003,89 620.402.000,24 620.402.003,50 620.402.004,49
Jumlah Laporan Penyediaan Jasa
Pelayanan Umum Kantor yang
Disediakan (Laporan)
1 1 1 1 1 1
Jumlah Laporan Penyediaan Jasa
Surat M enyurat (Laporan)
1 1 1 1 1 1
Jumlah Laporan Penyediaan Jasa
Komunikasi, Sumber Daya Air dan
Listrik yang Disediakan (Laporan)
1 1 1 1 1 1
2.18.01.2.08.0001 – Penyediaan Jasa Surat
M enyurat
5.000.000,00 5.000.000,00 5.000.000,00 5.000.000,00 5.000.000,00
Terlaksananya Penyediaan Jasa Surat
M enyurat
Jumlah Laporan Penyediaan Jasa
Surat M enyurat (Laporan)
1 1 5.000.000,00 1 5.000.000,00 1 5.000.000,00 1 5.000.000,00 1 5.000.000,00
2.18.01.2.08.0002 – Penyediaan Jasa
Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik
68.000.000,00 68.000.000,00 68.000.000,00 68.000.000,00 68.000.000,00
Tersedianya Jasa Komunikasi, Sumber
Daya Air dan Listrik
Jumlah Laporan Penyediaan Jasa
Komunikasi, Sumber Daya Air dan
Listrik yang Disediakan (Laporan)
1 1 68.000.000,00 1 68.000.000,00 1 68.000.000,00 1 68.000.000,00 1 68.000.000,00
2.18.01.2.08.0004 – Penyediaan Jasa
Pelayanan Umum Kantor
543.401.999,99 547.402.003,89 547.402.000,24 547.402.003,50 547.402.004,49
Tersedianya Jasa Pelayanan Umum Kantor Jumlah Laporan Penyediaan Jasa
Pelayanan Umum Kantor yang
Disediakan (Laporan)
1 1 543.401.999,99 1 547.402.003,89 1 547.402.000,24 1 547.402.003,50 1 547.402.004,49
Terlaksananya kegiatan penyediaan jasa
penunjang urusan pemerintah daerah
616.401.999,99 620.402.003,89 620.402.000,24 620.402.003,50 620.402.004,49
43(01) (02) (03) (04) (05) (06) (07) (08) (09) (10) (11) (12) (13) (14) (15)
2.18.01.2.09 – Pemeliharaan Barang M ilik
Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan
Daerah
189.909.396,20 238.615.806,18 269.229.772,28 299.956.809,58 353.173.101,98
Jumlah Kendaraan Perorangan Dinas
atau Kendaraan Dinas Jabatan yang
Dipelihara dan
dibayarkan Pajaknya (Unit)
10 13 13 13 13 13
Jumlah Peralatan dan M esin Lainnya
yang Dipelihara (Unit)
5 10 10 10 10 10
Jumlah Gedung Kantor dan Bangunan
Lainnya yang
Dipelihara/Direhabilitasi (Unit)
1 1 1 1 1 1
2.18.01.2.09.0001 – Penyediaan Jasa
Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, dan
Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau
Kendaraan Dinas Jabatan
90.835.948,10 115.189.153,09 130.496.136,14 145.859.654,79 172.467.800,99
Tersedianya Jasa Pemeliharaan, Biaya
Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan
Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas
Jabatan
Jumlah Kendaraan Perorangan Dinas
atau Kendaraan Dinas Jabatan yang
Dipelihara dan
dibayarkan Pajaknya (Unit)
10 13 90.835.948,10 13 115.189.153,09 13 130.496.136,14 13 145.859.654,79 13 172.467.800,99
2.18.01.2.09.0006 – Pemeliharaan
Peralatan dan M esin Lainnya
60.523.448,10 84.876.653,09 100.183.636,14 115.547.154,79 142.155.300,99
Terlaksananya Pemeliharaan Peralatan dan
M esin Lainnya
Jumlah Peralatan dan M esin Lainnya
yang Dipelihara (Unit)
5 10 60.523.448,10 10 84.876.653,09 10 100.183.636,14 10 115.547.154,79 10 142.155.300,99
2.18.01.2.09.0009 –
Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor
dan Bangunan Lainnya
38.550.000,00 38.550.000,00 38.550.000,00 38.550.000,00 38.550.000,00
Terlaksananya Pemeliharaan/Rehabilitasi
Gedung
Kantor dan Bangunan Lainnya
Jumlah Gedung Kantor dan Bangunan
Lainnya yang
Dipelihara/Direhabilitasi (Unit)
1 1 38.550.000,00 1 38.550.000,00 1 38.550.000,00 1 38.550.000,00 1 38.550.000,00
2.18.02 – PROGRAM PENGEM BANGAN
IKLIM PENANAM AN M ODAL
168.945.125,45 176.216.862,30 180.787.445,63 185.374.910,19 193.319.960,44
M eningkatnya kemudahan berinvestasi
Realisasi Total terhadap Target
Investasi (%)
50 100 168.945.125,45 100 176.216.862,30 100 180.787.445,63 100 185.374.910,19 100 193.319.960,44
2.18.02.2.02 – Pembuatan Peta Potensi
Investasi Kabupaten/Kota
168.945.125,45 176.216.862,30 180.787.445,63 185.374.910,19 193.319.960,44
Jumlah Peraturan Daerah (Perda)
Rencana Umum Penanaman M odal
Daerah Kabupaten/Kota (Dokumen)
1 1 1 1 1 1
Jumlah Dokumen Peta Potensi
Investasi Kabupaten/Kota
(Dokumen)
1 1 1 1 1 1
2.18.02.2.02.0001 – Penyusunan Rencana
Umum Penanaman M odal
Daerah Kabupaten/Kota
84.472.562,73 88.108.431,15 90.393.722,82 92.687.455,10 96.659.980,22
Tersusunnya Peraturan Daerah (Perda)
Rencana Umum Penanaman M odal
Daerah Kabupaten/Kota
Jumlah Peraturan Daerah (Perda)
Rencana Umum Penanaman M odal
Daerah Kabupaten/Kota (Dokumen)
1 1 84.472.562,73 1 88.108.431,15 1 90.393.722,82 1 92.687.455,10 1 96.659.980,22
2.18.02.2.02.0004 – Penyusunan Peta
Potensi Investasi Kabupaten/Kota
84.472.562,72 88.108.431,15 90.393.722,81 92.687.455,09 96.659.980,22
Tersusunnya Peta Potensi Investasi
Kabupaten/Kota
Jumlah Dokumen Peta Potensi
Investasi Kabupaten/Kota (Dokumen) 1 1 84.472.562,72 1 88.108.431,15 1 90.393.722,81 1 92.687.455,09 1 96.659.980,22
2.18.03 – PROGRAM PROM OSI
PENANAM AN M ODAL
712.110.678,42 742.761.349,47 762.026.546,90 781.362.899,40 814.851.614,19
2.18.0.00.0.00.18.00
00 – Dinas Penanaman
M odal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu
Prosentase peluang investasi pertahun 168.945.125,45 176.216.862,30 180.787.445,63 185.374.910,19 193.319.960,44
Terlaksananya kegiatan pemeliharaan
barang milik daerah penunjang urusan
pemerintah daerah
189.909.396,20 238.615.806,18 269.229.772,28 299.956.809,58 353.173.101,98
44(01) (02) (03) (04) (05) (06) (07) (08) (09) (10) (11) (12) (13) (14) (15)
M eningkatnya jangkauan promosi
penanaman modal
Persentase Peningkatan Investor
yang Berinvestasi (Persentase)
25 100 712.110.678,42 100 742.761.349,47 100 762.026.546,90 100 781.362.899,40 100 814.851.614,19
2.18.03.2.01 – Penyelenggaraan Promosi
Penanaman M odal yang M enjadi
Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota
712.110.678,42 742.761.349,47 762.026.546,90 781.362.899,40 814.851.614,19
Jumlah dokumen strategi Promosi
Penanaman M odal Kab/Kota
(Dokumen)
1 1 1 1 1 1
Jumlah Dokumen Hasil Kegiatan
Promosi Penanaman M odal
Kabupaten/Kota (Dokumen)
1 1 1 1 1 1
2.18.03.2.01.0002 – Pelaksanaan Kegiatan
Promosi Penanaman M odal
Daerah Kabupaten/Kota
619.000.000,00 634.325.335,52 643.957.934,24 653.626.110,49 670.370.467,88
Terlaksananya Kegiatan Promosi
Penanaman M odal Kabupaten/Kota
Jumlah Dokumen Hasil Kegiatan
Promosi Penanaman M odal
Kabupaten/Kota (Dokumen)
1 1 619.000.000,00 1 634.325.335,52 1 643.957.934,24 1 653.626.110,49 1 670.370.467,88
2.18.03.2.01.0003 – Penyusunan Strategi
Promosi Penanaman M odal
Kewenangan Kabupaten/Kota
93.110.678,42 108.436.013,95 118.068.612,66 127.736.788,91 144.481.146,31
Tersusunnya strategi promosi penanaman
modal yang menjadi
kewewenangan kab/kota
Jumlah dokumen strategi Promosi
Penanaman M odal Kab/Kota
(Dokumen)
1 1 93.110.678,42 1 108.436.013,95 1 118.068.612,66 1 127.736.788,91 1 144.481.146,31
2.18.04 – PROGRAM PELAYANAN
PENANAM AN M ODAL
2.122.856.511,32 2.214.228.510,91 2.271.659.541,00 2.329.302.689,82 2.429.135.115,33
M eningkatnya perijinan berusaha berbasis
resiko
Persentase Pelaku Usaha yang
M emperoleh Izin Sesuai Ketentuan
(%) 50 100 2.122.856.511,32 100 2.214.228.510,91 100 2.271.659.541,00 100 2.329.302.689,82 100 2.429.135.115,33
2.18.04.2.01 – Pelayanan Perizinan dan Non
Perizinan Secara Terpadu Satu Pintu
dibidang Penanaman M odal yang M enjadi
Kewenangan Daerah
Kabupaten/ Kota
2.122.856.511,32 2.214.228.510,91 2.271.659.541,00 2.329.302.689,82 2.429.135.115,33
Jumlah Pelaku Usaha yang
M endapatkan Pelayanan Perizinan
Berusaha melalui Sistem Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko
Terintegrasi secara Elektronik
(Pelaku Usaha)
500 500 500 500 500 500
Jumlah Kegiatan Usaha yang
mendapat pemantauan, analisis,
evaluasi, dan pelaporan di bidang
perizinan berusaha berbasis risiko
Lintas Daerah Kabupaten/Kota bagi
Kegiatan Usaha Dari Pelaku Usaha
(Kegiatan Usaha)
3 3 3 3 3 3
Jumlah Pelaku usaha yang
M emperoleh Layanan Konsultasi
Perizinan Berusaha melalui Sistem
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Terintegrasi secara Elektronik
(Pelaku Usaha)
200 300 350 400 450 500
2.18.0.00.0.00.18.00
00 – Dinas Penanaman
M odal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu
Jumlah pelayanan perizinan dan non
perizinan yang dilaksanakan
2.122.856.511,32 2.214.228.510,91 2.271.659.541,00 2.329.302.689,82 2.429.135.115,33
2.18.0.00.0.00.18.00
00 – Dinas Penanaman
M odal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu
Jumlah pelaksanaan event promosi
investasi
712.110.678,42 742.761.349,47 762.026.546,90 781.362.899,40 814.851.614,19
45(01) (02) (03) (04) (05) (06) (07) (08) (09) (10) (11) (12) (13) (14) (15)
2.18.04.2.01.0006 – Penyediaan Pelayanan
Perizinan Berusaha melalui Sistem
Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko Terintegrasi secara Elektronik
2.024.246.800,00 2.115.620.829,91 2.140.620.829,91 2.165.620.829,91 2.190.620.829,91
Tersedianya Pelayanan Perizinan Berusaha
melalui Sistem Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko Terintegrasi secara
Elektronik
Jumlah Pelaku Usaha yang
M endapatkan Pelayanan Perizinan
Berusaha melalui Sistem Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko
Terintegrasi secara Elektronik
(Pelaku Usaha)
500 500 2.024.246.800,00 500 2.115.620.829,91 500 2.140.620.829,91 500 2.165.620.829,91 500 2.190.620.829,91
2.18.04.2.01.0007 – Penyediaan dan
pengelolaan Layanan konsultasi
perizinan berusaha berbasis risiko
63.761.456,00 63.761.456,00 79.976.971,05 96.298.545,46 133.714.758,21
Tersedianya dan terkelolanya Layanan
Konsultasi terhadap Perizinan Berusaha
melalui Sistem Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko Terintegrasi secara
Elektronik
Jumlah Pelaku usaha yang
M emperoleh Layanan Konsultasi
Perizinan Berusaha melalui Sistem
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Terintegrasi secara Elektronik
(Pelaku Usaha)
200 300 63.761.456,00 350 63.761.456,00 400 79.976.971,05 450 96.298.545,46 500 133.714.758,21
2.18.04.2.01.0008 – Pemantauan, analisis,
evaluasi, dan pelaporan di bidang
perizinan berusaha berbasis
risiko
34.848.255,32 34.846.225,00 51.061.740,04 67.383.314,45 104.799.527,21
Terlaksananya pemantauan, analisis,
evaluasi, dan pelaporan di bidang
perizinan berusaha berbasis risiko Lintas
Daerah Kabupaten/Kota bagi Kegiatan
Usaha dari Pelaku Usaha
Jumlah Kegiatan Usaha yang
mendapat pemantauan, analisis,
evaluasi, dan pelaporan di bidang
perizinan berusaha berbasis risiko
Lintas Daerah Kabupaten/Kota bagi
Kegiatan Usaha Dari Pelaku Usaha
(Kegiatan Usaha)
3 3 34.848.255,32 3 34.846.225,00 3 51.061.740,04 3 67.383.314,45 3 104.799.527,21
2.18.05 – PROGRAM PENGENDALIAN
PELAKSANAAN PENANAM AN M ODAL
51.679.044,53 53.903.414,20 55.301.521,30 56.704.792,24 59.135.123,43
Terkendalinya pelaksanaan penanaman
modal
Persentase Penyelesaian
Permasalahan dan Hambatan yang
Dihadapi Pelaku Usaha dalam
M embuka Usaha (Persentase)
30 100 51.679.044,53 100 53.903.414,20 100 55.301.521,30 100 56.704.792,24 100 59.135.123,43
2.18.05.2.01 – Pengendalian Pelaksanaan
Penanaman M odal yang M enjadi
Kewenangan Daerah
Kabupaten/Kota
51.679.044,53 53.903.414,20 55.301.521,30 56.704.792,24 59.135.123,43
Jumlah fasilitasi permasalahan penanaman
modal yang dihadapi
perusahaan/pengusaha
Jumlah Pelaku Usaha yang M engikuti
Bimbingan Teknis/ Sosialisasi
Implementasi Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko dan Pengawasan
Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko (Pelaku Usaha)
150 150 51.679.044,53 150 53.903.414,20 150 55.301.521,30 150 56.704.792,24 150 59.135.123,43
2.18.05.2.01.0005 – Bimbingan Teknis
kepada Pelaku Usaha
51.679.044,53 53.903.414,20 55.301.521,30 56.704.792,24 59.135.123,43
Terlaksananya Bimbingan Teknis/
Sosialisasi Implementasi Perizinan
Perizinan Berusaha Berbasis Risikodan
Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko
Jumlah Pelaku Usaha yang M engikuti
Bimbingan Teknis/ Sosialisasi
Implementasi Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko dan Pengawasan
Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko (Pelaku Usaha)
150 150 51.679.044,53 150 53.903.414,20 150 55.301.521,30 150 56.704.792,24 150 59.135.123,43
2.18.06 – PROGRAM PENGELOLAAN
DATA DAN SISTEM INFORM ASI
PENANAM AN M ODAL
51.311.903,16 53.520.470,33 54.908.644,91 56.301.946,65 58.715.012,13
2.18.0.00.0.00.18.00
00 – Dinas Penanaman
M odal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu
46(01) (02) (03) (04) (05) (06) (07) (08) (09) (10) (11) (12) (13) (14) (15)
M eningkatnya pemanfaatan dan informasi
peneneman modal
Persentase Pemanfaatan Data dan
Informasi Penanaman M odal (%)
100 100 51.311.903,16 100 53.520.470,33 100 54.908.644,91 100 56.301.946,65 100 58.715.012,13
2.18.06.2.01 – Pengelolaan Data dan
Informasi Perizinan dan Non Perizinan yang
Terintegrasi pada Tingkat Daerah
Kabupaten/Kota
51.311.903,16 53.520.470,33 54.908.644,91 56.301.946,65 58.715.012,13
Jumlah layanan data internal dan eksternal
Jumlah Data dan Informasi Perizinan
Berbasis Sistem Pelayanan Perizinan
Berusaha Terintegrasi secara
Elektronik yang Diolah, Dikaji dan
Dimanfaatkan
(Dokumen)
1 1 51.311.903,16 1 53.520.470,33 1 54.908.644,91 1 56.301.946,65 1 58.715.012,13
2.18.06.2.01.0002 – Pengolahan, Penyajian
dan Pemanfaatan Data dan Informasi
Perizinan Berbasis Sistem Pelayanan
Perizinan Berusaha
Terintegrasi secara Elektronik
51.311.903,16 53.520.470,33 54.908.644,91 56.301.946,65 58.715.012,13
Tersedianya Data dan Informasi Perizinan
Berbasis Sistem Pelayanan Perizinan
Berusaha Terintegrasi secara Elektronik
yang Diolah, Dikaji dan Dimanfaatkan
Jumlah Data dan Informasi Perizinan
Berbasis Sistem Pelayanan Perizinan
Berusaha Terintegrasi secara
Elektronik yang Diolah, Dikaji dan
Dimanfaatkan
(Dokumen)
1 1 51.311.903,16 1 53.520.470,33 1 54.908.644,91 1 56.301.946,65 1 58.715.012,13
2.18.0.00.0.00.18.00
00 – Dinas Penanaman
M odal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu
47
4.4. Uraian Sub Kegiatan Dalam Rangka Mendukung Program Prioritas
Pembangunan Daerah
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang
memerlukan perumusan sub kegiatan prioritas yang disusun secara selektif dan
strategis. Sub kegiatan prioritas tersebut dipilih berdasarkan tingkat urgensi, potensi
dampak yang ditimbulkan dan relevansinya terhadap penyesuaian isu-isu strategis di
sektor penanaman modal. Selain itu, sub kegiatan juga dirancang untuk memberikan
kontribusi nyata terhadap pencapaian tujuan dan sasaran strategis Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang sebagaimana tercantum dalam
Renstra Perangkat Daerah.
Berikut adalah daftar sub kegiatan prioritas Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang dalam mendukung program prioritas
pembangunan daerah:
TABEL 4.4 DAFTAR SUBKEGIATAN PRIORITAS DALAM MENDUKUNG PROGRAM PRIORITAS
PEMBANGUNAN DAERAH RANCANGAN AKHIR RENSTRA
PEMERINTAH KOTA KUPANG
NO PROGRAM PRIORITAS OUTCOME KEGIATAN /
SUBKEGIATAN KETERANGAN
(01) (02) (03) (04) (05)
2.18.0.00.0.00.18.0000 – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- 2.18.04 – PROGRAM Meningkatnya perijinan 2.18.04.2.01 – Pelayanan
PELAYANAN PENANAMAN berusaha berbasis resiko Perizinan dan Non
MODAL Perizinan Secara Terpadu
Satu Pintu dibidang
Penanaman Modal yang
Menjadi Kewenangan
Daerah Kabupaten/ Kota
2.18.04.2.01.0006 –
Penyediaan Pelayanan
Perizinan Berusaha melalui
Sistem Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko Terintegrasi
secara Elektronik
2.18.04.2.01.0007 –
Penyediaan dan
pengelolaan Layanan
konsultasi perizinan
berusaha berbasis risiko
2.18.04.2.01.0008 –
Pemantauan, analisis,
evaluasi, dan pelaporan di
bidang perizinan berusaha
berbasis risiko
48
Tabel 4.4 menegaskan pentingnya perencanaan sub kegiatan yang strategis, terukur dan
berorientasi pada hasil untuk memastikan bahwa program-program di bidang industri
dan perdagangan benar-benar mendukung pencapaian visi pembangunan daerah yang
berkelanjutan dan berkeadilan.
4.5. Target Keberhasilan Pencapaian Tujuan dan Sasaran Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang Tahun 2025-2029
melalui Indikator Kinerja Utama (IKU) Perangkat Daerah
Sesuai dengan yang tertuang dalam RPJMD Kota Kupang Tahun 2025-
2029, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Kota Kupang telah
menetapkan Indikator Kinerja Utama yang akan dicapai dalam jangka waktu 5
(lima) tahun kedepan yang mengacu pada tujuan dan sasaran RPJMD Kota Kupang
Tahun 2025-2029 sebagai komitmen untuk mendukung pencapaian tujuan dan
sasaran RPJMD Kota Kupang Tahun 2025 – 2029, khususnya pada urusan wajib
penanaman modal. Berikut adalah tabel Indikator Kinerja Utama DPMPTSP Kota
Kupang beserta target yang harus dicapai tahun 2025-2029 :
49
TABEL 4.5 INDIKATOR KINERJA UTAMA
RANCANGAN AKHIR RENSTRA PD
PEMERINTAH KOTA KUPANG
NO INDIKATOR SATUAN BASELINE
TAHUN 2024
TARGET TAHUN
KETERANGAN
2025 2026 2027 2028 2029 2030
(01) (02) (03) (04) (05) (06) (07) (08) (09) (10) (11) - 2.18.0.00.0.00.18.0000 –
Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu - Indeks Kepuasan masyarakat
terhadap layanan perijinan
Angka 83,32 83,32 83,34 83,36 83,38 83,40 83,42 - Besaran nilai realisasi
Investasi (triliun)
Angka 1,4 1,0 1,1 1,2 1,3 1,4 1,5
50
4.6. Target Kinerja Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Tahun 2025-2029
melalui Indikator Kinerja Kunci (IKK)
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020
Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019
Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu memiliki urusan penanaman
modal terdiri dari Indikator Kinerja Kunci. Indikator Kinerja Kunci yang selanjutnya
disingkat IKK adalah indikator kinerja yang menggambarkan keberhasilan
penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan. Berikut adalah tabel Indikator Kinerja
Kunci DPMPTSP Kota Kupang beserta target yang harus dicapai tahun 2025-2029 :
51
TABEL 4.6 INDIKATOR KINERJA KUNCI
RANCANGAN AKHIR RENSTRA PEMERINTAH
KOTA KUPANG
NO INDIKATOR STATUS SATUAN BASELINE
TAHUN 2024
TARGET TAHUN
KETERANGAN
2025 2026 2027 2028 2029 2030
(01) (02) (03) (04) (05) (06) (07) (08) (09) (10) (11) (12) - 2.18 – URUSAN PEMERINTAHAN
BIDANG PENANAMAN MODAL - Persentase Pemanfaatan Data dan
Informasi Penanaman Modal
positif % 100 100 100 100 100 100 100 - Persentase Peningkatan Investor yang
Berinvestasi
positif Persentase
25 100 100 100 100 100 100 - Persentase Pelaku Usaha yang
Memperoleh Izin Sesuai Ketentuan
positif % 50 100 100 100 100 100 100 - Predikat SAKIP perangkat daerah positif Predikat BB BB BB BB BB A A
- Realisasi Total terhadap Target
Investasi
komulatif % 50 100 100 100 100 100 100 - Persentase Penyelesaian
Permasalahan dan Hambatan yang
Dihadapi Pelaku Usaha dalam
Membuka Usaha
positif Persentas
e
30 100 100 100 100 100 100
52
BAB V
PENUTUP
Rencana Strategis (Renstra) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Kota Kupang Tahun 2025-2029 merupakan dokumen perencanaan perangkat
daerah yang memuat tujuan sasaran, strategi dan arah kebijakan, program, kegiatan dan
sub kegiatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang.
Rencana Strategis Perangkat Daerah menjadi pedoman Penyusunan Rencana Kerja
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
5.1. Kesimpulan Substansial
Berdasarkan perencanaan dan pelaksanaan program-program dibidang
penanaman modal, dapat disimpulkan bahwa : - Perencanaan pembangunan dibidang penanaman modal harus berbasis pada
data yang akurat dan kebutuhan nyata masyarakat. Perencanaan ini harus
melibatkan partisipasi aktif dari berbagai unsur seperti pemerintah, pelaku
usaha, akademisi dan masyarakat, serta diselaraskan dengan prioritas
pembangunan daerah dan kebijakan nasional bidang penanaman modal; - Koordinasi dan kolaborasi lintas sektor, baik dengan perangkat daerah lainnya,
pelaku usaha, maupun masyarakat, menjadi faktor kunci keberhasilan
pelaksanaan program kegiatan. Sinergi ini memprkuat efektivitas intervensi
kebijakan dan memastikan bahwa seluruh layanan dibidang penanaman modal
benar-benar menjangkau dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh lapisan
masyarakat.
5.2. Kaidah Pelaksanaan
Dalam melaksanakan pembangunan di bidang penanaman modal termuat
dalam dokumen Perencanaan Renstra Tahun 2025-2029, Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang menetapkan sejumlah kaidah
pelaksanaan yang menjadi pedoman utama agar setiap program dan kegiatan
berjalan secara terarah, akuntabel dan berorientasi hasi, yaitu : - Pelaksanaan Rencana Strategis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kota Kupang dikendalikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan
PTSP Kota Kupang;
53 - Setiap Perangkat Daerah berkewajiban menyusun Rencana Strategis Perangkat
Daerah (Renstra-PD) yang memuat Tujuan/Sasaran, Strategi, Kebijakan, Program,
Kegiatan Prioritas, dan unggulan sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat
Daerah (PD) yang disusun dengan berpedoman pada RPJMD Kota Kupang
Tahun 2025-2029; - Renstra-PD sebagai pedoman dalam menyusun rencana kerja tahunan (Renja-PD)
yang selanjutnya dilaksanakan melalui program dan kegiatan Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang beserta Stakeholder terkait
berkomitmen untuk mencapai Tujuan dan Sasaran yang akan dicapai selama 5
(lima) tahun yang tertuang dalam Rencana Strategis dimaksud; - Untuk menjaga agar Realisasi Investasi dapat mendukung pertumbuhan ekonomi di
Kota Kupang dan dapat dinikmati secara lebih merata dan berkeadilan oleh seluruh
lapisan masyarakat. - 3. Pelaksanaan Pengendalian dan Evaluasi Terhadap Perencanaan dan
Pelaksanaan Pembangunan
Pengendalian dan evaluasi merupakan bagian penting dalam pelaksanaan
Rencana Strategis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kota Kupang Tahun 2025–2029. Keduanya berfungsi sebagai instrumen untuk
memastikan bahwa seluruh program dan kegiatan berjalan sesuai dengan tujuan
yang telah ditetapkan. Beberapa mekanisme pengendalian dan evaluasi yang
diterapkan antara lain: - Monitoring dan evaluasi berkala dilaksanakan secara rutin oleh jajaran Dinas
Penanaman Modal dan PTSP bersama tim teknis, untuk menilai kemajuan
pelaksanaan program baik dari sisi fisik, keuangan, maupun ketercapaian sasaran
di lapangan. Monev ini menjadi dasar pengambilan keputusan cepat dan tepat
jika ditemukan kendala dalam pelaksanaan; - Evaluasi Kinerja Tahunan Dilakukan setiap akhir tahun untuk mengukur
pencapaian indikator kinerja utama dan indikator kinerja kunci, mengevaluasi
efektivitas strategi, serta menyusun rekomendasi perbaikan program/kegiatan
pada tahun berikutnya agar lebih tepat sasaran dan responsif terhadap
kebutuhan masyarakat;