RENCANA STRATEGIS
(RENSTRA 2025-2029)


BAB I
PENDAHULUAN


1.1. LATAR BELAKANG
Perencanaan merupakan suatu proses dalam menentukan kebijakan melalui urutan
pilihan yang tepat dengan memperhitungkan sumberdaya yang tersedia. Sebagaimana
amanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional, bahwa setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diwajibkan untuk menyusun Rencana Strategis
(Renstra). Rencana Strategis (Renstra) merupakan dokumen penjabaran dari Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang memuat penjabaran Visi, Misi yang
selanjutnya dijabarkan ke dalam tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan dan program-
program pembangunan Perangkat Daerah.
Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kota Kupang Tahun 2025 – 2029 berpedoman pada Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kupang Tahun 2025 – 2029 dan
Rencana Strategis Kementerian Investasi/BPKM Tahun 2025 – 2029. Rencana Strategis
(Renstra) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang Tahun
2025 – 2029 ini memiliki fungsi diantaranya adalah untuk menjabarkan secara eksplisit
tugas pokok dan fungsi DPMPTSP Kota Kupang ke dalam tujuan, sasaran, strategi, arah
kebijakan, program dan kegiatan prioritas, pagu indikatif serta indikator pencapaian
pengembangan pelayanan dinas.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang
mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan dibidang penanaman modal. Oleh
sebab itu sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam penyelenggara urusan
penanaman modal, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota
Kupang harus berkontribusi pada pencapaian sasaran pembangunan yang terkait dengan
investasi atau penanaman modal Kota Kupang. Karenanya, Renstra DPMPTSP memuat
tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program dan kegiatan prioritas, pagu indikatif
serta indikator pencapaian pengembangan pelayanan dinas ini yang akan menjadi
pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan Perangkat Daerah dalam 5 tahun ke depan.

1.2. DASAR HUKUM PENYUSUNAN
Landasan Hukum penyusunan Renstra Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kota Kupang Tahun 2025-2029 sebagai pedoman yang dijadikan
acuan dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran dinas adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 4421);
  3. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
    Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
    104, Tambahan Republik Indonesia Nomor 4421);
  4. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 4724);
  5. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang
    Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
    244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
  6. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
    Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara republik Indonesia
    Tahun 2022 Nomor 4);
  7. Undang – Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka
    Panjang Nasional Tahun 2025 – 2045 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2024 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6987);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara
    Penyusunan dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 4817);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan
    Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    6041);
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan
    Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
    Berusaha di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6618);
  12. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka
    Menengah Nasional Tahun 2025 – 2029;
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang
    Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah (Berita Negara Republik
    Indonesia Nomor 1956 Tahun 2017;
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara
    Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
    Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
    Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata
    Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
    Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah
    Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1312 Tahun 2017);
  15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi,
    Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
    (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
  16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem
    Informasi Pemerintahan Daerah;
  17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas
    Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Negara
    Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 885);
  18. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-3406 Tahun 2024
    tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-
    5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi
    Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan
    Pembangunan dan Keuangan Daerah;
  19. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1-2850 Tahun 2025 tentang
    perubahan ketiga atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun
    2021 tentang Hasil Verifikasi dan Implementasi Pemutahiran Kualisifikasi dan
    Nomenklatur
  20. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman
    Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana
    Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029;
  21. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2024 tentang Perubahan
    Atas Peraturan Daerah nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan
    Susunan Perangkat Daerah;
  22. Peraturan Walikota Kupang Nomor 50 Tahun 2021 tentang Kedudukan,
    Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal
    dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang.
  23. 3. MAKSUD DAN TUJUAN
    a. Maksud
    Maksud penyusunan dokumen Rencana Strategis (Renstra) Dinas Penanam
    Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang Tahun 2025-2029 adalah
    sebagai pedoman perencanaan pembangunan DPMPTSP Kota Kupang Tahun 2025-
    2029 agar selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah dan nasional.
    b. Tujuan
    Tujuan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Dinas Penanaman Modal dan
    pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang Tahun 2025-2029 adalah sebagai
    berikut:
    1) Merumuskan visi, misi, tujuan dan sasaran strategis Dinas Penanaman Modal
    dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang;
    2) Menyusun strategi, kebijakan dan program yang relevan dengan prioritas
    pembangunan daerah;
    3) Menjadi dasar bagi penyusunan dokumen perencanaan tahunan seperti
    Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Rencana Kerja (Renja) dan Perjanjian Kinerja;
    4) Menjamin konsistensi antara perencanaan dan pelaksanaan program, kegiatan
    dan sub kegiatan guna mewujudkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

    1.4. SISTEMATIKA PENULISAN
    Renstra Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang
    Tahun 2025-2029 disusun dengan berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri
    Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka
    Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029, dengan
    sistematika sebagai berikut:
    BAB I PENDAHULUAN
  24. Latar Belakang;
  25. Dasar Hukum Penyusunan;
  26. Maksud dan Tujuan;
  27. Sistematika Penulisan.
    BAB II GAMBARAN PELAYANAN, PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS
    PERANGKAT DAERAH
    BAB III TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
  28. Tujuan Renstra Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
    Pintu Kota Kupang Tahun 2025-2029;
  29. Sasaran Renstra Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
    Pintu Kota Kupang Tahun 2025-2029;
  30. Strategi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota
    Kupang;
  31. Arah dan Kebijakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
    Pintu Kota Kupang dalam mencapai tujuan dan sasaran Renstra Tahun
    2025-2029.
    BAB IV PROGRAM, KEGIATAN, SUB KEGIATAN DAN KINERJA
    PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN
  32. Uraian Program;
  33. Uraian Kegiatan;
  34. Uraian Sub Kegiatan beserta kinerja , indikator, target dan pagu indikatif;
  35. Uraian Sub Kegiatan dalam rangka mendukung Program Prioritas
    Pembangunan Daerah;
  36. Target keberhasilan pencapaian tujuan dan sasaran Renstra Dinas
    Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang Tahun
  37. 2025-2029 melalui Indikator Kinerja Utama (IKU) DPMPTSP Kota
    Kupang;
  38. Target Kinerja penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah tahun 2025-
    2029 melalui Indikator Kinerja Kunci (IKK).
    BAB V PENUTUP
    Bab ini memuat diantaranya kesimpulan penting substansial, kaidah
    pelaksanaan dan pelaksanaan pengendalian dan evaluasi terhadap
    perencanaan dan pelaksanaan pembangunan berdasarkan urusan
    pemerintah daerah.

    BAB II
    GAMBARAN PELAYANAN, PERMASALAHAN DAN
    ISU STRATEGIS PERANGKAT DAERAH
    Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang adalah
    salah satu Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kota Kupang yang memiliki tugas
    dan fungsi untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal.
    Pembentukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang
    didasarkan pada Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 tentang
    Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Sedangkan Kedudukan, Susunan Organisasi,
    Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
    Pintu Kota Kupang.
    2.1 Gambaran Pelayanan Perangkat Daerah
    2.1.1. Tugas, Fungsi dan Struktur Perangkat Daerah
  39. Tugas
    Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang
    mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan
    yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan di bidang penanaman
    modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
  40. Fungsi
    Dalam menyelenggarakan tugas dan kewajiban tersebut Dinas Penanaman
    Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai fungsi :
  1. Struktur Perangkat Daerah
    Struktur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota
    Kupang adalah sebagai berikut:
     Kepala Dinas
     Sekretariat, membawahi :
    a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
    b. Kelompok Jabatan Fungsional.
     Kelompok Jabatan Fungsional yang menyelenggarakan fungsi penanaman
    modal;
     Kelompok Jabatan Fungsional yang menyelenggarakan fungsi pelayanan
    terpadu satu pintu.
    Struktur organisasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
    Satu Pintu Kota Kupang dapat dilihat pada gambar sebagai berikut:
    Gambar 2.1
    Struktur Organisasi Dinas Penanaman Modal dan
    Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang
    9
    2.1.2. Sumber Daya Perangkat Daerah
    Adapun sumber daya yang dimiliki Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
    Satu Pintu Kota Kupang dalam menjalankan tugas dan fungsinya, mencakup sumber
    daya manusia (SDM) dan sarana prasarana (Asset/Modal) sebagai berikut :
    a. Sumber Daya Manusia (SDM)
    Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, Dinas Penanaman Modal dan
    Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang didukung oleh Sumber Daya
    pegawai sebanyak 59 orang yang terdiri dari ASN 39 orang, CPNS 2 orang dan
    PPPK 18 orang dengan rincian sebagai berikut:
    Tabel A
    Data Kepegawaian
    DPMPTSP Kota Kupang
    NO. KATEGORI JUMLAH TOTAL
  2. Menurut Jenis Kelamin
     Laki-laki
     Perempuan
    25
    34
    59
  3. Menurut Jenjang Pendidikan
     SMP
     SMA
     Diploma
     S1
     S2
    1
    13
    4
    38
    3
    59
  4. Menurut Jenjang Golongan
     Golongan I
     Golongan II
     Golongan III
     Golongan IV

 PPPK

3
33
5
18
59
b. Sarana dan Prasarana
Aset yang dipergunakan oleh DPMPTSP Kota Kupang sebagai sarana
prasarana kerja merupakan aset daerah dengan status kekayaan daerah yang
tidak dapat dipisahkan. Pengelolaan aset atau sarana dan prasarana kerja
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Adapun daftar sarana dan prasarana di DPMPTSP Kota Kupang
selengkapnya disajikan pada tabel berikut:
10
Tabel B
Sarana dan Prasarana
DPMPTSP Kota Kupang
NO. URAIAN JUMLAH
(UNIT)
I Bangunan Gedung Kantor
Kantor DPMPTSP Kota Kupang 1
Mal Pelayanan Publik (MPP) 1
II Alat Angkutan Darat Bermotor
Kendaraan Bermotor Beroda Dua 8
Kendaraan Bermotor Beroda Empat 4
III Alat Kantor
Alat Penyimpanan Perlengkapan Kantor 55
Alat Kantor Lainnya 27
IV Alat Rumah Tangga
Meubelair 150
Alat Pembersih 1
Alat Pendingin 30
Alat Rumah Tangga Lainnya (Home Use) 120
Alat Pemadam Kebakaran 6
V Meja dan Kursi Kerja / Rapat Pejabat
Meja Kerja Pejabat 60
Kursi Kerja Pejabat 21
Kursi Rapat Pejabat 12
VI Alat Studio
Peralatan Studio Audio 1
Peralatan Studio Video dan FIlm 1
VII Alat Komunikasi
Alat Komunikasi Telephone 1
Alat Komunikasi Sosial 3
XIII Alat Kantor
Komputer Jaringan 55
Personal Komputer 27
XIV Peralatan Komputer
Smart board 1
Peralatan Personal Komputer 30
Peralatan Jaringan 1
Peralatan Komputer Lainnya 6
XV Alat SAR
APAR 6
11
2.1.3. Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah
 Nilai Realisasi Investasi PMA dan PMDN di Kota Kupang Tahun 2020-2024 cenderung
berfluktuasi. Pada tahun 2020 realisasi investasi tercatat Rp. 459.000.000.000 Miliar
kemudian mengalami kenaikan sebesar Rp. 1.400.000.000.000 Triliun pada tahun

  1. Turunnya realisasi investasi pada tahun 2021 disebabkan karena adanya
    Pandemi Covid19 dan perubahan sistem dari OSS 1.1 ke OSS RBA. Akibat dari
    perubahan sistem OSS 1.1 ke OSS RBA menyebabkan banyak pelaku usaha yang
    mengalami kesulitan dalam pelaporan LKPM. Sementara itu, adanya pembatasan sosial
    pada masa pandemi covid 19 menyebabkan DPMPTSP tidak dapat melakukan
    pendampingan ataupun sosialisasi, sehingga berdampak sangat signifikan terhadap
    penuruan realisasi investasi. Kemudian pada tahun 2023 ketika kasus covid 19 sudah
    mengalami penurunan, maka nilai realisasi investasi meningkat drastis menjadi Rp.
    1.000.000.000.000 Triliun. Disamping kondisi perekonomian di Indonesia mulai
    berangsur membaik, lonjakan tersebut juga disebabkan karena DPMPTSP dapat
    kembali melakukan pendampingan kepada pelaku usaha secara massive sebagai upaya
    untuk mengejar ketertinggalan pada tahun 2021. Pada tahun 2023 realisasi investasi
    berada pada angka Rp. 1.000.000.000.000 Triliun dan tetap stabil pada tahun 2024
    yaitu Rp. 1.300.000.000.000 Triliun. Masing – masing capaian di tiap tahun tersebut
    mampu melampaui target pada Renstra DPMPTSP Kota Kupang , kecuali pada tahun
    2022.
     Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dalam penyelenggaraan pelayanan publik di sektor
    perijinan penting untuk diselenggarakan secara berkesinambungan dan terus
    ditingkatkan kwalitas pelayanannya agar lebih luas jangkauan pelayanannya kepada
    masyarakat. Hal ini dilakukan dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan perijinan
    yang terpadu sehingga memudahkan masyarakat untuk mengakses pelayanan
    perijinan. DPMPTSP Kota Kupang terus berupaya melakukan strategi untuk
    mendorong upaya perbaikan dalam peningkatan kualitas pelayanan dengan
    memberikan stimulasi semangat perbaikan dan inovasi pelayanan serta melakukan
    penilaian untuk mengetahui gambaran kinerja yang objektif tentang semua aspek
    pelayanan. Salah satu bentuk penilaian yang dilakukan DPMPTSP Kota Kupang di
    dalam mengetahui kinerja dan kebutuhan serta harapan dari pengguna layanan
    perijinan adalah dengan melakukan Survey Kepuasan Masyarakat. Hasil SKM berupa
    12
    Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat yang menunjukan tingkat kepuasan yang diperoleh
    dari hasil pengukuran secara kuantitatif atas pendapat masyarakat yang memperoleh
    pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik.
    13
    Selengkapnya pencapaian kinerja pelayanan pada DPMPTSP Kota Kupang berdasarkan Renstra tersaji pada tabel berikut :
    Tabel C
    Pencapaian Kinerja Pelayanan DPMPTSP
    No.
    Indikator
    sesuai Tugas
    dan Fungsi PD
    Tahun 2021
    %
    Tahun 2022
    %
    Tahun 2023
    %
    Tahun 2024
    %
    Target Realisasi Target Realisasi Target Realisasi Target Realisasi
    1 Nilai Realisasi
    Investasi 459.223.908.434 1.417.643.720.647 149 1.000.000.000.000 658.194.451.290 65,81 1.200.000.000.000 1.041.818.430.573 87 1.400.000.000.000 1.312.368.655.907 94
    Pencatatan Realisasi Investasi terdiri dari PMA dan PMDN yang berasal dari hasil pelaporan pelaku usaha dalam Laporan Kegiatan Penanaman
    Modal (LKPM) yang sesuai amanat Peraturan Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2021 setiap triwulan bagi Pelaku Usaha Menengah Besar serta tiap
    semester bagi Usaha Kecil. Pelaporan yang selanjutnya dicatat sebagai realisasi adalah atas modal tetap di tiap periode yang terbagi atas tahap
    konstruksi dan produksi. Oleh karenanya, realisasi ini cenderung fluktuatif dan bergantung pada kepatuhan pelaporan oleh pelaku usaha.
    No.
    Indikator sesuai
    Tugas dan Fungsi
    PD
    Tahun Target Realisasi
    2 Indeks Kepuasan
    Masyarakat 2021 86 76,18
    2022 90 83,45
    2023 84 83
    2024 86 90
    14
    2.1.4. Kelompok Sasaran Layanan Perangkat Daerah
    Kelompok sasaran pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
    Pintu Kota Kupang adalah :
  2. Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Kupang;
  3. Pelaku Usaha;
  4. Masyarakat Umum.
    2.2. Permasalahan dan Isu Strategis Perangkat Daerah
    Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang
    sebagai OPD yang berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat
    tentunya dalam menjalankan tugas dan fungsinya menemui berbagai
    permasalahan.
    Dengan mengetahui permasalahan yang sering terjadi, maka diharapkan
    strategi dan arah kebijakan serta program, kegiatan dan sub kegiatan yang
    dirumuskan mampu mengatasi permasalahan tersebut atau paling tidak dapat
    meminimalisir dampak semua permasalahan yang ada.
    Perumusan Isu Strategis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
    Satu Pintu Kota Kupang Periode 2025-2029 tersaji pada tabel berikut :
    15
    Tabel 2.1
    Isu Strategis Perangkat Daerah
    Potensi Daerah
    yang menjadi
    Kewenangan PD
    Permasalah PD Isu KHLS yang
    Relevan
    Isu Lingkungan Dinamis yang Relevan dengan PD Isu Strategis
    PDGlobal Nasional Regional
    Meningkatnya
    pertumbuhan
    ekonomi melalui
    pengembangan
    jasa perbankan
    dan investasi
    INTERNAL :
  5. Belum tersedianya
    kebijakan pemberian
    insentif daerah
    kepada pelaku usaha;
  6. Belum tersedianya
    kajian potensi
    investasi yang siap
    ditawarkan kepada
    calon investor;
  7. Belum semua
    kecamatan memiliki
    regulasi tentang
    RDTR sehingga
    mengurangi minat
    calon investor untuk
    menanamkan
    modalnya di
    Kabupaten
    Mojokerto;
  8. Belum optimalnya
    pelaksanaan promosi
    investasi;
  9. Kurangnya SDM
    yang memiliki
    pemahanan dan
    kompetensi dalam
    menangani proses
    penanaman modal
    dan pelayanan
    perizinan
    Masih kurangnya
    penguatan ekonomi
    daerah dan
    peningkatan sumber
    daya fisik /
    infrastruktur
    Rancangan RENSTRA
    BKPM 2025-2029
  10. Hilangnya daya tarik
    insentif akibat
    Global Minimum Tax
    (GMT)
  11. Tren PMA Global
    yang cenderung
    turun
  12. Kompetisi menarik
    investasi semakin
    sengit akibat
    polikrisis Global
  13. Dalam jangka
    panjang, iklim akan
    menjadi risiko
    utama bisnis global
  14. Pertumbuhan
    ekonomi dan
    industrialisasi
    meningkatkan emisi
    karbon
  15. Minimnya opsi
    pemanfaatan EBT
  16. Perkembangan
    teknologi yang
    semakin pesat dan
    beragam yang
    berpotensi
    menimbulkan
    disruptive
    innovation/
    technology
    Rancangan Renstra
    KemenInvest/BKPM
    2025-2029:
  17. Daya saing lingkungan
    bisnis di Indonesia
    belum sepenuhnya
    kompetitif. Lingkungan
    bisnis yang kompetitif
    membutuhkan
    birokrasi yang efisien,
    peraturan yang
    konsisten dan mudah
    bagi investor asing dan
    domestik untuk
    beroperasi diberbagai
    wilayah Indonesia;
  18. Reformasi Birokrasi
    yang belum sesuai
    dengan harapan
    berdasarkan Indeks
    Reformasi Birokrasi
    menunjukkan bahwa
    masih ada hambatan
    dalam
    menyempurnakan
    kualitas pelayanan
    yang responsif dan
    adaptif terhadap
    kebutuhan investor;
    RPJMD 2025 –
    2029:
  1. Kinerja aparatur
    pelayanan belum
    efektif yang
    disebabkan oleh
    kurangnya
    jumlah dan
    kompetensi SDM,
    kurangnya
    koordinasi
    dengan instansi
    terkait, masih
    adanya
    pelayanan yang
    tidak sesuai
    dengan SOP
    serta kurangnya
    sarana dan
    prasarana;
  2. Rendahnya
    minat investor
    PMA/PMDN
    yang disebabkan
    kurang
    tersedianya data
    peluang investasi
    yang akurat dan
    siap ditawarkan
    kepada investor,
    sosialisasi dan
    promosi
    penanaman
    modal yang
    kurang efektif,
    belum
    tersedianya
    16
  3. Belum optimalnya
    kualitas pelayanan
    perizinan;
    7.Belum maksimalnya
    pelaksanaan SOP
    dalam proses
    penerbitan perizinan
  4. Dukungan regulasi
    terkait penanaman
    modal belum
    sepenuhnya optimal
    karena kompleksitas
    dan terkadang
    inkonsistensi regulasi
    antara berbagai
    tingkatan
    pemerintahan
    menciptakan
    ketidakpastian bagi
    investor juga
    menambah beban
    administratif yang
    berpotensi
    meningkatkan biaya
    operasional;
  5. Keefektifan investasi
    masih rendah (Skor
    ICOR tinggi) karena
    kendala masih
    tingginya biaya
    logistik;
  6. Masih adanya
    ketimpangan investasi
    antar wilayah;
  7. Proporsi UMKM dalam
    nilai investasi yang
    relatif masih kecil
    meskipun jumlah
    UMKM sangat banyak,
    karena akses modal
    dan koordinasi pusat
    daerah;
    kebijakan
    pemberian
    insentif bagi
    calon investor
    serta belum
    tersedianya
    Rencana Umum
    Penanaman
    Modal yang
    mengacu pada
    Rencana Detail
    Tata Ruang
    Daerah;
  8. Realisasi
    Investasi relatif
    rendah yang
    disebabkan
    masih kurangnya
    kesadaran dan
    kepatuhan
    pelaku usaha
    dalam
    penyampaian
    Laporan Kinerja
    Penanaman
    Modal (LKPM),
    serta kurang
    efektifnya
    pengawasan dan
    pembinaan
    kepada pelaku
    usaha.
    17
  9. Nilai investasi yang
    belum sepenuhnya
    fokus pada sektor
    prioritas, termasuk
    sektor hilirisasi, riset
    dan inovasi dan
    industri manufaktur
    berorientasi ekspor.
    18
    BAB III
    TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
    3.1. TUJUAN DAN SASARAN RENSTRA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2025-2029
    Tujuan Perangkat Daerah adalah penjabaran atau implementasi dari Visi
    dan Misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih sesuai dengan tugas dan
    fungsi Perangkat Daerah yang akan dicapai atau dihasilkan dalam kurun waktu 5
    tahun, baik yang bersifat kualitatif maupun kuantitatif. Adapun Tujuan dan
    Indikator Tujuan yang terkait Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
    Satu Pintu Kota Kupang pada RPJMD Kota Kupang Tahun 2025-2029 adalah :
    Tujuan : Meningkatnya kualitas pelayanan perizinan dan
    penanaman modal yang transparan, akuntabel cepat
    dan berbasis digital untuk mendukung iklim investasi
    yang kondusif dan tata kelola pemerintahan yang
    efektif
    Indikator Tujuan : 1. Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan
    Perijinan
  10. Realisasi Total terhadap Target Investasi
    Adapun Sasaran dan Indikator Sasaran yang terkait Dinas Penanaman
    Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang pada RPJMD Kota Kupang
    Tahun 2025-2029 adalah :
    Sasaran : 1. Meningkatnya kualitas pelayanan perizinan dan non
    perizinan
  11. Meningkatnya investasi penanaman modal di daerah
    Indikator Sasaran : 1. Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
  12. Persentase Capaian Realisasi terhadap Target
    Investasi
    Dalam hal ini sasaran merupakan kinerja strategis daerah yang digunakan
    sebagai acuan dalam perumusan kinerja urusan / sub urusan, Kinerja Taktikal dan
    Kinerja Operasional.
    19
    Gambar 3.1 Konsep Renstra PD
    Bagan di atas menggambarkan alur perencanaan strategis perangkat daerah yang
    mengintegrasikan sasaran RPJMD, NSPK, isu strategis, arah kebijakan, strategi, hingga
    program/kegiatan. Alur ini menunjukkan pentingnya keterkaitan vertikal (cascading)
    antara dokumen perencanaan yang lebih tinggi (RPJMD) dengan Renstra PD. Di sisi lain,
    isu strategis seperti masalah, potensi, dan dinamika lingkungan menjadi acuan dalam
    menentukan arah kebijakan dan strategi yang adaptif. Strategi ini selanjutnya dirinci ke
    dalam tahapan, fokus, dan program/kegiatan sebagai bentuk pelaksanaan konkret yang
    diarahkan untuk menghasilkan output dan outcome. Dengan demikian, gambar ini
    menekankan pentingnya sinkronisasi antara regulasi, perencanaan, dan kondisi faktual
    untuk mewujudkan perencanaan pembangunan yang berbasis hasil (outcome-based
    planning). Pendekatan ini juga menekankan pentingnya keselarasan antara kebijakan
    nasional dan daerah, serta mempertimbangkan isu strategis seperti permasalahan,
    dinamika lingkungan, dan potensi lokal. Dengan demikian, Renstra PD tidak hanya
    menjadi dokumen perencanaan, tetapi juga menjadi instrumen penggerak perubahan
    yang efektif dan terukur. Tujuan Renstra Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
    Terpadu Satu Pintu Kota Kupang Tahun 2025-2029 adalah Meningkatnya kualitas
    pelayanan perizinan dan penanaman modal yang transparan, akuntabel, cepat dan
    berbasis digital untuk mendukung iklim investasi yang kondusif dan tata kelola
    pemerintahan yang efektif.
    20
    Tujuan ini didasarkan pada sasaran RPJMD Kota Kupang Tahun 2025-2029 yaitu
    Terwujudnya tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, transparan, efisien
    dan efektif.
    Sasaran Renstra Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang Tahun 2025-2029
    adalah :
  13. Meningkatnya kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan
  14. Meningkatnya investasi penanaman modal di daerah
    Keterkaitan sasaran RPJMD Kota Kupang Tahun 2025-2029 dengan tujuan Renstra
    Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang Tahun 2025-2029 terlihat dalam
    gambar 3.2
    Gambar 3.2
    Kerangka Keterkaitan Sasaran RPJMD dengan
    Tujuan Renstra PD
    Gambar diatas menggambarkan keterkaitan antara dokumen perencanaan tingkat
    daerah, yaitu RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah (PD), dengan penekanan pada
    kesinambungan tujuan, sasaran, dan program. Pada bagian atas, RPJMD dimulai dari visi
    dan misi kepala daerah yang dijabarkan menjadi tujuan dan beberapa sasaran (Sasaran
    1, 2, 3), yang kemudian dikaitkan langsung dengan program dan outcome, serta
    digunakan untuk menyusun Bab 3 dan Bab 4 dokumen RPJMD. Di bagian bawah, Renstra
    PD merujuk pada NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) sesuai tupoksi dan
    kewenangan daerah untuk menyusun tujuan dan sasaran perangkat daerah yang
    relevan. Tujuan dan sasaran dalam Renstra tersebut diarahkan untuk mendukung
    pencapaian outcome dan program RPJMD, menunjukkan bahwa perencanaan perangkat
    daerah harus selaras secara vertikal dengan dokumen perencanaan daerah, serta
    21
    berbasis kewenangan dan tugas pokok masing- masing perangkat daerah. Untuk
    mendukung pencapaian tujuan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
    Pintu Kota Kupang Tahun 2025 2029 pada Renstra, yaitu Meningkatnya kualitas
    pelayanan perizinan dan penanaman modal yang transparan, akuntabel, cepat dan
    berbasis digital untuk mendukung iklim investasi yang kondusif dan tata kelola
    pemerintahan yang efektif.
    Sasaran Strategis yang akan dicapai dalam periode lima tahun kedepan adalah sebagai
    berikut :
    22
    TABEL 3.3 TEKNIK MERUMUSKAN TUJUAN DAN SASARAN
    RANCANGAN AKHIR RENSTRA PD
    PEMERINTAH KOTA KUPANG
    NSPK DAN
    SASARAN
    RPJMD YANG
    TUJUAN SASARAN INDIKATOR BASELINE
    2024
    TARGET TAHUN
    KETERANGAN
    2025 2026 2027 2028 2029 2030
    (01) (02) (03) (04) (05) (06) (07) (08) (09) (10) (11) (12)
    2.18.0.00.0.00.18.0000 – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  1. Meningkatkan kualitas iklim investasi yang kondusif dalam rangka mendukung
    peningkatan penanaman modal guna mewujudkan pencapaian nilai realisasi
    investasi yang lebih tinggi;
  2. Meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dengan dukungan teknologi
    informasi yang handal untuk mewujudkan
    Setelah merumuskan Strategi, langkah selanjutnya adalah menyusun
    Penahapan Renstra Perangkat Daerah dalam rangka pencapaian tujuan dan
    sasaran Perangkat Daerah. Penahapan Renstra PD tersaji pada tabel sebagai
    berikut :
    Tabel 3.4
    Penahapan Renstra Perangkat Daerah
    Tahap I (2026) Tahap II (2027) Tahap III (2028) Tahap IV
    (2029)
    Tahap V (2030)
  3. Peningkatan
    kualitas SDM
    terkait
    pemahaman
    dan
    kompetensi
    dalam
    menangani
    proses
    penanaman
    modal dan
    pelayanan
    perizinan;
  4. Penyusunan
    Standar
    Operasional
    Prosedur
  5. Optimalisasi
    Pelaksanaan
    Pendampingan
    dan Pembinaan
    dalam rangka
    menumbuhkan
    kepedulian dan
    pemahaman
    pelaku usaha
    dalam pelaporan
    LKPM;
  6. Penyusunan
    Strategi
    Penerapan
    Digilitasi Mal
    Pelayanan Publik
  7. Peningkatan
    Iklim dan
    minat
    investasi
    melalui
    pelaksanaan
    Promosi
    penanaman
    modal;
  8. Penyusunan
    Dokumen
    Investment
    Project Ready
    to Offer
    (IPRO) dalam
    rangka
  9. Optimalisasi
    pelaksanaan
    pengawasan
    kepada
    pelaku usaha
    dalam
    rangka
    memberikan
    pemahaman
    terkait hak,
    kewajiban
    dan tanggung
    jawabnya
    sebagai
    pelaku
    usaha;
  10. Peluncuran
    Gerai Klinik
    Investasi;
  11. Penguatan
    Komitmen
    Penerapan Mal
    Pelayanan
    Publik Digital;
  12. Penyusunan
    Regulasi
    Rencana
    Umum
    Penanaman
    Modal.
    24
    (SOP)
    terintegrasi
    bersama
    Dinas
    Teknis
    dalam
    rangka
    menetapkan
    standar
    waktu
    penyelesaia
    n setiap
    tahapan
    proses
    pelayanan.
  13. Pelaksanaan
    evaluasi regulasi
    Penanaman
    Modal dalam
    rangka
    menganalisis
    relevansi,
    efektifitas dan
    kesesuaiannya
    terhadap
    kebutuhan
    masyarakat
    khususnya
    pelaku usaha,
  14. Menyediakan
    kajian potensi
    investasi
    yang siap
    ditawarkan
    kepada calon
    investor.
  15. Penyusunan
    Roadmap
    Investasi
    Daerah
    untuk
    mengidentifi
    kasi potensi
    dan
    keunggulan
    daerah
    dalam
    rangka
    peningkatan
    daya saing
    dalam
    menarik
    investasi.
    3.3. ARAH KEBIJAKAN DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU
    SATU PINTU KOTA KUPANG 2025-2029
    Sementara itu, arah kebijakan merupakan suatu bentuk konkrit dari usaha
    pelaksanaan perencanaan pembangunan yang memberikan arahan dan panduan
    kepada pemerintah daerah agar lebih optimal dalam menentukan dan mencapai
    tujuan. Selain itu, arah kebijakan pembangunan daerah juga merupakan pedoman
    untuk menentukan tahapan pembangunan selama lima tahun. Adapun arah
    kebijakan yang ditetapkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
    Satu Pintu Kota Kupang sebagai berikut:
  16. Penyusunan dan penetapan kebijakan pemberian insentif dan
    kemudahan penanaman modal;
  17. Penyusunan peta potensi dan peluang investasi yang clean and clear dan siap
    ditawarkan kepada calon investor;
  18. Mengembangkan strategi dan media promosi penanaman modal;
  19. Pelaksanaan promosi penanaman modal yang optimal;
  20. Penguatan kerjasama pengembangan hilirisasi antara pemerintah, dunia usaha
    dan lembaga penelitian untuk mendorong pecepatan realisasi investasi
    di Kota Kupang;
  21. Penguatan kolaborasi dan fasilitasi penyelesaian permasalahan penanaman
    modal;
  22. Peningkatan pengawasan kepatuhan pelaksanaan penanaman modal
    dan edukasi penyampaian LKPM kepada pelaku usaha;
    25
  23. Penyusunan SOP terintegrasi dengan OPD teknis dalam rangka memastikan
    standar waktu penerbitan perizinan;
  24. Pengembangan sistem pelayanan perizinan terintegrasi di daerah;
  25. Peningkatan kapasitas SDM Aparatur;
  26. Pengawasan internal terhadap penerbitan perizinan berusaha agar tepat
    waktu sesuai SOP.
    Arah Kebijakan Renstra Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
    satu Pintu Kota Kupang Tahun 2025 – 2029 adalah rangkaian kerja yang merupakan
    operasionalisasi NSPK sesuai dengan tugas dan fungsi DPMPTSP Kota Kupang dan
    arah kebijakan RPJMD serta selaras dengan strategi dalam rangka mencapai target
    tujuan dan sasaran Renstra PD.
    Arah Kebijakan Renstra Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
    satu Pintu Kota Kupang tersaji pada tabel sebagai berikut:
    26
    Tabel 3.5
    ARAH KEBIJAKAN PERANGKAT DAERAH
    NO. OPERASIONAL NSPK ARAH KEBIJAKAN RPJMD ARAH KEBIJAKAN RENSTRA PD KET.
    1 Melaksanakan urusan pemerintahan
    yang menjadi kewenangan Daerah
    dan tugas pembantuan di bidang
    penanaman modal dan pelayanan
    terpadu satu pintu
    Pemberian deregulasi, kemudahan perizinan
    akses ke green/low-cost financing,
    bantuan/subsidi operasional & ketenagakerjaan,
    dan insentif fiscal/nonfiskal lainnya, terutama
    bagi investasi pada sektor-sektor ekonomi
    produktif dan inklusif (pertanian, perikanan,
    industri) dan sektor-sektor ekonomi hijau
    Penyusunan dan penetapan kebijakan pemberian insentif
    dan kemudahan penanaman modal
    Penyusunan peta potensi dan peluang investasi yang
    clean and clear dan siap ditawarkan kepada calon
    investor
    Mengembangkan strategi dan media promosi penanaman
    modal
    Pelaksanaan promosi penanaman modal yang optimal
    Penguatan kerjasama pengembangan hilirisasi antara
    pemerintah, dunia usaha dan lembaga penelitian untuk
    mendorong percepatan realisasi investasi di Kota Kupang
    Penguatan kolaborasi dan fasilitasi penyelasaian
    permasalahan penanaman modal
    Peningkatan pengawasan kepatuhan pelaksanaan
    penanaman modal dan edukasi penyampaian LKPM
    kepada pelaku usaha
    Percepatan digitalisasi pelayanan publik dan
    peningkatan respon terhadap laporan
    masyarakat
    Menyusun SOP terintegrasi dengan OPD teknis dalam
    rangka memastikan standar waktu penerbitan perizinan
    Pengembangan sistem pelayanan perizinan terintegrasi di
    daerah
    Peningkatan kapasitas SDM Aparatur
    Pengawasan internal terhadap penerbitan perizinan
    berusaha agar tepat waktu sesuai SOP
    27
    BAB IV
    PROGRAM, KEGIATAN, SUB KEGIATAN DAN
    KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN
    Sesuai dengan visi misi kepala daerah serta tujuan dan sasaran yang termuat pada
    RPJMD, maka untuk mencapai sasaran strategis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
    Terpadu Satu Pintu Kota Kupang ditentukanlah program, kegiatan dan sub kegiatan
    pada Renstra Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang
    tahun 2025-2029. Kerangka perumusan program, kegiatan dan sub kegiatan adalah
    sebagai berikut:
    GAMBAR 4.1
    KERANGKA PERUMUSAN PROGRAM/KEGIATAN/SUB KEGIATAN RENSTRA PD
    4.1. Uraian Program
    Sejalan dengan Visi dan Misi kepala Daerah serta mengacu pada tujuan dan
    sasaran yang tercantum pada RPJMD tahun 2025-2029, maka dalam rangka
    mencapai Sasaran Strategis (Renstra) yang telah ditetapkan, Dinas Penanaman
    Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang Menyusun berbagai
    program dan kegiatan.
    TUJUAN
    PD
    SASARAN
    RPJMD
    TUJUAN SASARAN
    OUTCOME
    OUTPUT KEGIATAN
    & SUB
    KEGIATAN
    PROGRAM
    PD
    28
    Adapun uraian program tersebut antara lain :
  27. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
  28. Program Pengembangan Iklim Penanaman Modal;
  29. Program Promosi Penanaman Modal;
  30. Program Pelayanan Penanaman Modal;
  31. Program Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal; dan
  32. Program Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal.
    4.2. Uraian Kegiatan
    Kegiatan merupakan penjabaran lebih lanjut dari sutau program sebagai
    arah dari pencapaian tujuan dan sasaran strategis yang memberikan kontribusi
    bagi pencapaian visi dan misi. Kegiatan merupakan aspek operasional yang nyata
    dari Renstra untuk memenuhi sasaran, tujuan, visi dan misi. Berikut adalah
    rumusan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan
    Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang tahun 2025-2029 :
  33. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
    a. Perencanaan, Penganggaran dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
    b. Administrasi Keuangan Perangkat Daerah;
    c. Administrasi Umum Perangkat Daerah;
    d. Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah;
    e. Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan
    Daerah.
  34. Program Pengembangan Iklim Penanaman Modal
    a. Pembuatan Peta Potensi Investasi Kabupaten/Kota
  35. Program Promosi Penanaman Modal
    a. Penyelenggaraan Promosi Penanaman Modal yang menjadi Kewenangan
    Daerah Kabupaten/Kota
  36. Program Pelayanan Penanaman Modal
    a. Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan secara Terpadu Satu Pintu di Bidang
    Penanaman Modal yang menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota
  37. Program Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
    a. Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal yang menjadi Kewenangan
    Daerah Kabupaten/Kota
  38. Program Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal
    a. Pengelolaan Data dan Informasi Perijinan dan Non Perijinan yang
    Terintegrasi pada Tingkat Daearah Kabupaten/Kota
    29
    4.3. Uraian Sub Kegiatan beserta Kinerja, Indikator, Target dan Pagu Indikatif
    Perumusan program, kegiatan dan sub kegiatan dalam dokumen Rencana Strategis
    (Renstra) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang
    merupakan langkah penting dalam menejermahkan visi, misi, tujuan dan sasaran
    pembangunan daerah ke dalam bentuk operasional yang terstruktur dan terukur.
    Program dirumuskan sebagai kerangka besar yang mengarah pada pencapaian outcome
    strategis, sementara kegiatan menjadi pelaksana utama yang menghasilkan output
    konkret, dan sub kegiatan dirancang sebagai unit terkecil yang bersifat operasional dan
    teknis. Setiap sub kegiatan dilengkapi dengan indikator kinerja, target tahunan dan pagu
    indikatif agar dapat dilaksanakan secara efisien, akuntabel dan berorientasi pada hasil.
    Teknik merumuskan program, kegiatan dan sub kegiatan pada Renstra Dinas
    Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang pada tahun 2025-
    2029 dapat dilihat pada Tabel 4.2 berikut :
    30
    TABEL 4.2 TEKNIK MERUMUSKAN PROGRAM / KEGIATAN / SUBKEGIATAN
    RANCANGAN AKHIR RENSTRA PD
    PEMERINTAH KOTA KUPANG
    NSPK DAN
    SASARAN RPJMD
    YANG RELEVAN
    TUJUAN SASARAN OUTCOME OUTPUT INDIKATOR PROGRAM / KEGIATAN /
    SUBKEGIATAN KETERANGAN
    (01) (02) (03) (04) (05) (06) (07) (08)
    2.18.0.00.0.00.18.0000 – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  1. 2.18.04 – PROGRAM Meningkatnya perijinan 2.18.04.2.01 – Pelayanan
    PELAYANAN PENANAMAN berusaha berbasis resiko Perizinan dan Non
    MODAL Perizinan Secara Terpadu
    Satu Pintu dibidang
    Penanaman Modal yang
    Menjadi Kewenangan
    Daerah Kabupaten/ Kota
    2.18.04.2.01.0006 –
    Penyediaan Pelayanan
    Perizinan Berusaha melalui
    Sistem Perizinan Berusaha
    Berbasis Risiko Terintegrasi
    secara Elektronik
    2.18.04.2.01.0007 –
    Penyediaan dan
    pengelolaan Layanan
    konsultasi perizinan
    berusaha berbasis risiko
    2.18.04.2.01.0008 –
    Pemantauan, analisis,
    evaluasi, dan pelaporan di
    bidang perizinan berusaha
    berbasis risiko
    48
    Tabel 4.4 menegaskan pentingnya perencanaan sub kegiatan yang strategis, terukur dan
    berorientasi pada hasil untuk memastikan bahwa program-program di bidang industri
    dan perdagangan benar-benar mendukung pencapaian visi pembangunan daerah yang
    berkelanjutan dan berkeadilan.
    4.5. Target Keberhasilan Pencapaian Tujuan dan Sasaran Dinas Penanaman
    Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang Tahun 2025-2029
    melalui Indikator Kinerja Utama (IKU) Perangkat Daerah
    Sesuai dengan yang tertuang dalam RPJMD Kota Kupang Tahun 2025-
    2029, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Kota Kupang telah
    menetapkan Indikator Kinerja Utama yang akan dicapai dalam jangka waktu 5
    (lima) tahun kedepan yang mengacu pada tujuan dan sasaran RPJMD Kota Kupang
    Tahun 2025-2029 sebagai komitmen untuk mendukung pencapaian tujuan dan
    sasaran RPJMD Kota Kupang Tahun 2025 – 2029, khususnya pada urusan wajib
    penanaman modal. Berikut adalah tabel Indikator Kinerja Utama DPMPTSP Kota
    Kupang beserta target yang harus dicapai tahun 2025-2029 :
    49
    TABEL 4.5 INDIKATOR KINERJA UTAMA
    RANCANGAN AKHIR RENSTRA PD
    PEMERINTAH KOTA KUPANG
    NO INDIKATOR SATUAN BASELINE
    TAHUN 2024
    TARGET TAHUN
    KETERANGAN
    2025 2026 2027 2028 2029 2030
    (01) (02) (03) (04) (05) (06) (07) (08) (09) (10) (11)
  2. 2.18.0.00.0.00.18.0000 –
    Dinas Penanaman Modal dan
    Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  3. Indeks Kepuasan masyarakat
    terhadap layanan perijinan
    Angka 83,32 83,32 83,34 83,36 83,38 83,40 83,42
  4. Besaran nilai realisasi
    Investasi (triliun)
    Angka 1,4 1,0 1,1 1,2 1,3 1,4 1,5
    50
    4.6. Target Kinerja Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Tahun 2025-2029
    melalui Indikator Kinerja Kunci (IKK)
    Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020
    Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019
    Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Dinas
    Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu memiliki urusan penanaman
    modal terdiri dari Indikator Kinerja Kunci. Indikator Kinerja Kunci yang selanjutnya
    disingkat IKK adalah indikator kinerja yang menggambarkan keberhasilan
    penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan. Berikut adalah tabel Indikator Kinerja
    Kunci DPMPTSP Kota Kupang beserta target yang harus dicapai tahun 2025-2029 :
    51
    TABEL 4.6 INDIKATOR KINERJA KUNCI
    RANCANGAN AKHIR RENSTRA PEMERINTAH
    KOTA KUPANG
    NO INDIKATOR STATUS SATUAN BASELINE
    TAHUN 2024
    TARGET TAHUN
    KETERANGAN
    2025 2026 2027 2028 2029 2030
    (01) (02) (03) (04) (05) (06) (07) (08) (09) (10) (11) (12)
  5. 2.18 – URUSAN PEMERINTAHAN
    BIDANG PENANAMAN MODAL
  6. Persentase Pemanfaatan Data dan
    Informasi Penanaman Modal
    positif % 100 100 100 100 100 100 100
  7. Persentase Peningkatan Investor yang
    Berinvestasi
    positif Persentase
    25 100 100 100 100 100 100
  8. Persentase Pelaku Usaha yang
    Memperoleh Izin Sesuai Ketentuan
    positif % 50 100 100 100 100 100 100
  9. Predikat SAKIP perangkat daerah positif Predikat BB BB BB BB BB A A
  10. Realisasi Total terhadap Target
    Investasi
    komulatif % 50 100 100 100 100 100 100
  11. Persentase Penyelesaian
    Permasalahan dan Hambatan yang
    Dihadapi Pelaku Usaha dalam
    Membuka Usaha
    positif Persentas
    e
    30 100 100 100 100 100 100
    52
    BAB V
    PENUTUP
    Rencana Strategis (Renstra) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
    Satu Kota Kupang Tahun 2025-2029 merupakan dokumen perencanaan perangkat
    daerah yang memuat tujuan sasaran, strategi dan arah kebijakan, program, kegiatan dan
    sub kegiatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang.
    Rencana Strategis Perangkat Daerah menjadi pedoman Penyusunan Rencana Kerja
    Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
    5.1. Kesimpulan Substansial
    Berdasarkan perencanaan dan pelaksanaan program-program dibidang
    penanaman modal, dapat disimpulkan bahwa :
  12. Perencanaan pembangunan dibidang penanaman modal harus berbasis pada
    data yang akurat dan kebutuhan nyata masyarakat. Perencanaan ini harus
    melibatkan partisipasi aktif dari berbagai unsur seperti pemerintah, pelaku
    usaha, akademisi dan masyarakat, serta diselaraskan dengan prioritas
    pembangunan daerah dan kebijakan nasional bidang penanaman modal;
  13. Koordinasi dan kolaborasi lintas sektor, baik dengan perangkat daerah lainnya,
    pelaku usaha, maupun masyarakat, menjadi faktor kunci keberhasilan
    pelaksanaan program kegiatan. Sinergi ini memprkuat efektivitas intervensi
    kebijakan dan memastikan bahwa seluruh layanan dibidang penanaman modal
    benar-benar menjangkau dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh lapisan
    masyarakat.
    5.2. Kaidah Pelaksanaan
    Dalam melaksanakan pembangunan di bidang penanaman modal termuat
    dalam dokumen Perencanaan Renstra Tahun 2025-2029, Dinas Penanaman Modal
    dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang menetapkan sejumlah kaidah
    pelaksanaan yang menjadi pedoman utama agar setiap program dan kegiatan
    berjalan secara terarah, akuntabel dan berorientasi hasi, yaitu :
  14. Pelaksanaan Rencana Strategis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
    Satu Pintu Kota Kupang dikendalikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan
    PTSP Kota Kupang;
    53
  15. Setiap Perangkat Daerah berkewajiban menyusun Rencana Strategis Perangkat
    Daerah (Renstra-PD) yang memuat Tujuan/Sasaran, Strategi, Kebijakan, Program,
    Kegiatan Prioritas, dan unggulan sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat
    Daerah (PD) yang disusun dengan berpedoman pada RPJMD Kota Kupang
    Tahun 2025-2029;
  16. Renstra-PD sebagai pedoman dalam menyusun rencana kerja tahunan (Renja-PD)
    yang selanjutnya dilaksanakan melalui program dan kegiatan Dinas Penanaman
    Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang beserta Stakeholder terkait
    berkomitmen untuk mencapai Tujuan dan Sasaran yang akan dicapai selama 5
    (lima) tahun yang tertuang dalam Rencana Strategis dimaksud;
  17. Untuk menjaga agar Realisasi Investasi dapat mendukung pertumbuhan ekonomi di
    Kota Kupang dan dapat dinikmati secara lebih merata dan berkeadilan oleh seluruh
    lapisan masyarakat.
  18. 3. Pelaksanaan Pengendalian dan Evaluasi Terhadap Perencanaan dan
    Pelaksanaan Pembangunan
    Pengendalian dan evaluasi merupakan bagian penting dalam pelaksanaan
    Rencana Strategis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    Kota Kupang Tahun 2025–2029. Keduanya berfungsi sebagai instrumen untuk
    memastikan bahwa seluruh program dan kegiatan berjalan sesuai dengan tujuan
    yang telah ditetapkan. Beberapa mekanisme pengendalian dan evaluasi yang
    diterapkan antara lain:
  19. Monitoring dan evaluasi berkala dilaksanakan secara rutin oleh jajaran Dinas
    Penanaman Modal dan PTSP bersama tim teknis, untuk menilai kemajuan
    pelaksanaan program baik dari sisi fisik, keuangan, maupun ketercapaian sasaran
    di lapangan. Monev ini menjadi dasar pengambilan keputusan cepat dan tepat
    jika ditemukan kendala dalam pelaksanaan;
  20. Evaluasi Kinerja Tahunan Dilakukan setiap akhir tahun untuk mengukur
    pencapaian indikator kinerja utama dan indikator kinerja kunci, mengevaluasi
    efektivitas strategi, serta menyusun rekomendasi perbaikan program/kegiatan
    pada tahun berikutnya agar lebih tepat sasaran dan responsif terhadap
    kebutuhan masyarakat;