Tugas Pokok DPMPTSP Kota Kupang
“Membantu walikota melaksanakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah di bidang, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tugas Pembantuan”.
Fungsi DPMPTSP Kota Kupang
- 1. Penyusunan dan perumusan kebijakan daerah di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- 2. Pelaksanaan kebijakan di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- 3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan daerah di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- 4. Pelaksanaan adminitrasi dinas di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- 5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya;