Dalam rangka mencegah dan membatasi penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Kupang mewajibkan semua ASN dan Tenaga PTT mengikuti kegiatan Rapid Test Antigen.
Kegiatan Rapid di serambi depan kantor DPMPTSP dapat terlaksana setelah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Kupang dan ditangani oleh tenaga medis dari Puskesmas Oepoi Kupang. Pemeriksaan Rapid diawali oleh Kepala DPMPTSP Kota Kupang Frengki Amalo dan selanjutnya bergiliran semua pegawai.
Kepala DPMPTSP Kota Kupang Frengki Amalo mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan Rapid terhadap 56 orang pegawai, hanya satu orang pegawai yang dinyatakan reaktif serta sisanya negatif. Kadis menambahkan bahwa ditengah pandemi ini kegiatan layanan perizinan dan administrasi kantor tetap berjalan dengan pengaturan shift kerja untuk itu ia berpesan agar semua pegawai harus menjaga kesehatan serta tetap mematuhi protokol kesehatan baik saat berada kantor maupun di luar lingkungan kantor.