Melanjutkan kegiatan Diklat internal pegawai berdasarkan tugas dan fungsi teknis manajemen pemerintah bagi ASN dan PTT pada hari kedua (31/3), Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Kupang Frengki Amalo dalam arahan sebelum dimulainya kegiatan berpesan agar semua peserta Diklat mengikuti materi secara seksama sehubungan dengan Implementasi OSS sesuai PP 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Secara Elektronik serta selalu mengikuti dinamika informasi dan regulasi terkait pelayanan sehingga dapat memberikan yang terbaik demi kepuasan masyarakat. Kegiatan pada hari kedua menghadirkan narasumber Yuni Riwu didampingi Farida dan Wita sebagai operator mewakili Kabid Pelayanan Perizinan DPMPTSP Provinsi NTT. Kegiatan dimulai dengan pemaparan materi dilanjutkan dengan diskusi dan simulasi pengoperasian layanan pemrosesan Nomor Induk Berusaha (NIB). Selanjutnya tambah Yuni Riwu meskipun kegiatan telah usai tetapi DPMPTSP Provinsi NTT tetap membuka ruang diskusi dan koordinasi seluas-luasnya bagi rekan-rekan DPMPTSP Kota Kupang. Selanjutnya Plt. Sekretaris Valentina R. Boekan atas nama Kepala DPMPTSP Kota Kupang menutup dengan resmi kegiatan Diklat Internal bagi ASN dan PTT DPMPTSP Kota Kupang. Bertindak sebagai moderator pada Diklat hari kedua adalah Kasubag Keuangan dan Perlengkapan Ivan Adam. Kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama peserta, narasumber dan panitia Diklat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *