Bertempat di ruang kerjanya (21/10), Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Kupang Frengki Amalo menerima kunjungan kerja Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dan AndiSetyo Pambudi sebagai Koordinator bidang PEPPD Wilayah III Kementerian PPN/Bappenas. Adapun maksud kunjungan tersebuta dalah melihat standar pelayanan yang harus memenuhi empat hal dasar antara lain prosedur, biaya, waktu dan persyaratan agar masyarakat telah mengetahui informasi tersebut saat mengurus berbagai perizinan. Selain itu menurut Robert Na Endi Jaweng, dengan Online Single Submission berbasis resiko maka ketersediaan SDM, dukungan sarana prasarana penunjang layanan serta teknologi informasi merupakan instrument penting guna maksimalnya kinerja pelayanan dan tingkat kepuasan dan tuntutan masyarakat akan pelayanan prima dapat terpenuhi. Pertemuan dilanjutkan dengan kunjungan keloket pelayanan dan diskusi langsung dengan petugas Front office.Turut Hadir dalam pertemuan tersebut pejabat struktural DPMPTSP Kota Kupang antara lain Sekretaris Valentina R. Boekan, Kabid Pengendalian Penanaman Modal Max Bunganawa, Kabid Pelayanan Perizinan Petrus Poy sertaKetua Ombudsman RI perwakilan NTT Darius Beda Daton. Di akhir kunjungan Robert Na Endi Jaweng berpesan agar DPMPTSP Kota Kupang harus membenahi standar pelayanan dan terus meningkatkan kapasitas layanan sebagai garda terdepan instansi pelayanan publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *