BIMTEK OSS DAN LKPM ONLINE BAGI PELAKU USAHA KOTA KUPANG

Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kupang menyelenggarakan sosialisasi kebijakan penanaman modal dan sosialisasi kemitraan usaha serta bimbingan teknis Sistem Online Single Submission (OSS) dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Online, Selasa (28/9) bertempat di Hotel Ima Kupang.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man didampingi oleh Kepala Dinas PMPTSP Kota Kupang, Frengky Amalo, S.Sos., MM., Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Kupang, Drs. Danberty E. Ndapamerang, Tim Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Provinsi NTT yang juga selaku Narasumber, Thomas M. D. Kelen dan diikuti 26 peserta yang merupakan pelaku usaha di Kota Kupang.

OSS adalah sistem perizinan berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat dalam rangka mempermudah kegiatan usaha di dalam negeri, sedangkan LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.

Wawali mengatakan sosialisasi dan bimtek ini sangat diperlukan diera digital yang transparansi dan bergerak cepat dalam peningkatan pelayanan publik saat ini. Menurut Wawali ada kesamaan dari 2 sosialisasi yang diselenggarakan antara lain sama-sama berbasis digital dan dilakukan secara daring/online, artinya pemerintah dalam memberikan pelayanan publik sudah berkomitmen untuk meminimalisir para pelaku usaha dalam bertatap muka dengan petugas saat proses pengurusan izin. Hal ini bertujuan untuk melatih para pelaku usaha untuk mandiri dan secara online mengurus perizinan serta menyampaikan LKPM melalui OSS sesuai persyaratan yang diminta.

“Kita beberapa tahun lalu telah mencanangkan Kota Kupang menjadi kota Smart City, oleh karena itu yang paling penting adalah bagaimana warga Kota Kupang yang menggunakan teknologi digital untuk kemajuan ekonomi dan usaha salah satunya penggunaan OSS ini dalam melakukan perizinan di dinas terkait,” ungkap Wawali.

Harapan Wawali yang terutama dari kegiatan tersebut adalah tindak lanjut setelah sosialisasi, sehingga acuan-acuan dalam mengurus izin pada Dinas PMPTSP dapat dipersiapkan dengan baik. Tentunya juga sosialisasi ini merupakan sebuah forum untuk menjalin komunikasi yang baik antara pemerintah dengan pelaku usaha sebagai mitra dengan dukungan sistem perizinan yang lebih mudah.

Tujuan Kegiatan yang disampaikan oleh ketua pelaksana, Max D. Bunganawa, SH adalah untuk menjalin kerjasama antara Pemerintah Kota Kupang dengan pelaku usaha guna secara bersama-sama membangun Kota Kupang, sebagai forum untuk saling tukar informasi dan menemukan upaya pemecahan terhadap masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan usaha, serta memberikan informasi bagi pelaku usaha penanaman modal untuk wajib mendaftarkan dan menyampaikan realisasi investasi dan atau LKPM melalui aplikasi SPIPISE secara berkala. Pendaftaran dimaksud dapat dilakukan dengan mengakses laman nswi.bkpm.go.id atau lkpmonline.bkpm.go.id. Untuk pengaduan dapat melalui helpdesk yaitu spipise@bkpm.go.id. *PKP/chr_nt*

Leave a Comment

PEMKOT KUPANG UJI COBA PENYELENGGARAAN MALL PELAYANAN PUBLIK     |     BIMTEK OSS DAN LKPM ONLINE BAGI PELAKU USAHA KOTA KUPANG     |     INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP PELAYANAN PUBLIK     |     Galeri VI     |     Galeri V     |     Galeri IV     |     Galeri III     |     Galeri II     |     Galeri I     |     OMBUDSMAN RI DAN BAPPENAS KUNJUNGI DPMPTSP KOTA KUPANG     |